Ratusan Batang Rokok Disita Bea Cukai dari Empat Lokasi

Konten Media Partner
3 Agustus 2020 23:12 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Penyitaan telah dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) terhadap 239.660 batang rokok ilegal, sedangkan ini disita dari empat lokasi yaitu di dalam bronjong motor Honda Scoopy, mobil Suzuki APV, sebuah bangunan kawasan Mojosongo, Boyolali, Gantiwarno, Klaten, Jawa Tengah
zoom-in-whitePerbesar
Penyitaan telah dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) terhadap 239.660 batang rokok ilegal, sedangkan ini disita dari empat lokasi yaitu di dalam bronjong motor Honda Scoopy, mobil Suzuki APV, sebuah bangunan kawasan Mojosongo, Boyolali, Gantiwarno, Klaten, Jawa Tengah
ADVERTISEMENT
KARANGANGANYAR - Penyitaan telah dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) terhadap 239.660 batang rokok ilegal, sedangkan ini disita dari empat lokasi yaitu di dalam bronjong motor Honda Scoopy, mobil Suzuki APV, sebuah bangunan kawasan Mojosongo, Boyolali, Gantiwarno, Klaten, Jawa Tengah. Setidaknya ini disampaikan Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kanwil DJBC Jateng dan DIY, Moch. Arif Setijo Noegroho.
ADVERTISEMENT
"Penindakan ini adalah hasil dari kerja sama antara Kanwil DJBC Jawa Tengah dan DIY dan Kantor Pengawasan dan Pelayanan (KPPBC) Surakarta dalam menjalankan Operasi Gempur Rokok Ilegal 2020," jelasnya rilis yang diterima Bengawan News.
Sedangkan penyitaan batang rokok ilegal jenis SKM tersebut pada hari Selasa, tanggal 14 Juli 2020 lalu. Terdapat empat tersangka yang bertindak sebagai penjual dan penimbun rokok ilegal tersebut. Sedangkan penyitaan ini diawali dengan adanya pengumpulan informasi secara berkelanjutan dan mendalam. Kali ini yang dikantongi oleh petugas Bea dan Cukai bahwa akan ada pengiriman rokok ilegal di wilayah Gantiwarno, Klaten.
Penyitaan batang rokok ilegal jenis SKM tersebut pada hari Selasa, tanggal 14 Juli 2020 lalu. Terdapat empat tersangka yang bertindak sebagai penjual dan penimbun rokok ilegal tersebut
" Awalnya menangkap pengendara motor Honda Scoopy biru dengan inisial S yang kedapatan membawa 3 bal rokok ilegal. Dari penindakan atas motor Scoopy ini, informasi kemudian berkembang dan mengarah kepada mobil Suzuki APV warna silver yang dikendarai pelaku berinisial G," jelasnya.
ADVERTISEMENT
Kemudian tim beralih ke sebuah bangunan di Mojosongo-Boyolali milik pelaku berinsial Gi, di mana didapati rokok ilegal sejumlah 37 bal. Lantas, dalam bangunan di Gantiwarno-Klaten ditemukan rokok ilegal sejumlah 9 bal. Sedangkan penimbunan ini dilakukan oleh pelaku dengan berinisial A sebagai otak dari kesemuanya ini, sekaligus sebagai penjual dan penimbun rokok ilegal. Penindakan atas rokok ilegal ini berpotensi merugikan negara sebesar Rp 142.195.071.
Penimbunan ini dilakukan oleh pelaku dengan berinisial A sebagai otak dari kesemmuannya ini sekaligus sebagai penjual dan penimbun rokok ilegal
“Benar, hasil penindakan itu sedang kita lakukan pemeriksaan atas dugaan pelanggaran pasal 54 no 56 UU Cukai, kami juga sudah berkoordinasi dengan pihak kejaksaan negeri serta Polres Klaten untuk penanganan lebih lanjut,” ucapnya.
Diharapkan dari hasil pemeriksaan mendalam dapat mengungkap jaringan peredaran rokok ilegal serta jalur distribusinya dari hulu ke hilir.
ADVERTISEMENT
"Kami berharap upaya ini dapat menekan peredaran rokok ilegal dan pada akhirnya dapat meningkatkan penerimaan negara dari sektor cukai hasil tembakau (rokok),” pungkas Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kanwil DJBC Jateng dan DIY. (Agung Santoso)