Ratusan Korban PHK Perusahaan di Karanganyar Perjuangkan Pesangon Rp 2,9 Miliar

Konten Media Partner
4 Mei 2022 19:50 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Perwakilan karyawan dan serikat pekerja di kantor pengacara kawasan Serengan, Solo., baru-baru ini. FOTO: Agung Santoso
zoom-in-whitePerbesar
Perwakilan karyawan dan serikat pekerja di kantor pengacara kawasan Serengan, Solo., baru-baru ini. FOTO: Agung Santoso
ADVERTISEMENT
SOLO - Sebanyak 137 mantan karyawan PT Lani Santoso Setiabudi, Karanganyar memperjuangkan pesangon yang menjadi hak mereka, usai diberhentikan oleh perusahaan sejak Desember 2020.
ADVERTISEMENT
“Awalnya perusahaan menentukan pesangon dengan sistem tahapan sesuai masa kerja. Mulai dari Rp 2 juta, Rp 4 juta, hingga Rp 10 juta bagi karyawan yang masa kerjanya lebih dari 25 tahun,” ungkap Ketua Serikat Pekerja PT Lani Santoso Setiabudi, Mulyono, Rabu (04/05/2022).
Kebijakan itu menuai penolakan karyawan, karena dianggap tidak sesuai UU Ketenagakerjaan.
“Akhirnya digelar mediasi, karena perusahaan tidak memiliki kemampuan membayar pesangon sesuai aturan.”
Saat mediasi itu, lanjut Mulyono, karyawan meminta pesangon 2 kali lipat dari nilai yang ditetapkan perusahaan. Mereka menilai, permintaan itu sudah terbilang rendah. Namun perusahaan menolak dan negosiasi berujung deadlock.
Serikat pekerja lantas melakukan proses tripartit dan menempuh gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) dan kasasi, PKPU, hingga perusahaan berstatus pailit pada 17 Maret 2022.
ADVERTISEMENT
“Untuk 137 karyawan yang terkena PHK, perusahaan memiliki beban pesangon sekitar Rp 2,9 miliar,” bebernya.
Namun saat proses hukum tengah berlangsung, terjadi proses lelang eksekusi oleh bank terhadap aset PT Lani Santoso Setiabudi. Lelang ini membuat serikat pekerja mencabut gugatannya dari PHI.
“Aset yang dilelang berupa tanah dan bangunan seluas 35.244 meter persegi dan mesin-mesin cetak,” terang Mulyono.
Pada 21 April 2022, aset tersebut dilelang seharga Rp 120.027.100.000. Namun tidak terjual karena tidak ada peserta. Kemudian dalam lelang ulang yang dijadwalkan pada 10 Mei 2022, harga limit ditetapkan sebesar Rp 73.671.000.000.
Selisih harga lelang dan harga limit sebesar Rp 46.356.100.000 itu juga disoal tim kuasa Serikat Pekerja PT Lani Santoso Setiabudi, Yuliawan Fathoni.
ADVERTISEMENT
Karena harganya terjun bebas dan masih dibagi, teman-teman pekerja berpotensi tidak mendapatkan hak-haknya. Karena yang didahulukan pasti kreditor,” tegasnya.
Serikat pekerja, lanjut Yuliawan, juga mempertanyakan alasan harga tersebut bisa terjun bebas.
“Ini tentu menimbulkan kecurigaan dan tanda tanya besar bagi kami. Untuk itu kami mohon kepada semua pihak terkait untuk menunda lelang ulang tersebut,” tandas Yuliawan.
(Agung Santoso)