Residivis Curanmor Kembali Melakukan Aksinya di Mojosongo Surakarta

Konten Media Partner
21 Maret 2020 21:10 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tersasngka curanmor saat di amankan Kapolsek Banjarsari. (Agung Santoso)
zoom-in-whitePerbesar
Tersasngka curanmor saat di amankan Kapolsek Banjarsari. (Agung Santoso)
ADVERTISEMENT
SOLO - Pulang dari rumah tahanan, justru membuat tangan Dwi Bintoro alias Semar (49) gatal ingin mencuri. Benar saja, motor yang terparkir di depan bengkel disikatnya dan dibawa kabur. Namun apes, pria asal Mojosongo tersebut ditangkap Polisi setelah melakukan aksi pencurian. Hal ini dibenarkan oleh Kapolsek Banjarsari Solo, Kompol Damius Palulungan, Sabtu (21/03).
ADVERTISEMENT
"Pelaku ini memanfaatkan kunci motor yang tertinggal dan diambilnya," jelas Kapolsek.
Tertangkapnya pelaku berawal dari laporan korban yang keseharian sebagai montir di bengkel kawasan Jalan Kerinci Banjarsari. Korban bernama Sarono ini meninggalkan motor untuk beli pulsa di depan bengkel pukul 08.15 tanggal 9 Maret lalu. Lantas, Polisi mengingat pelaku yang terekam di CCTV bengkel saat beraksi sehingga Polisi dengan mudah menangkapnya.
"Aksinya terekam CCTV. Pelaku ini pernah ditahan di Klaten atas perkara yang sama," jelasnya.
Pelaku yang terjerat Pasal 362 KUHP tersebut mengakui atas perbuatannya dengan alasan meminjam motor untuk jalan-jalan. Meskipun sudah hampir sebulan, motor Vega AD 3361 AZ yang dicurinya belum sempat dijual meskipun sudah ada niatan untuk menjualnya. Bahkan dia tanpa basa-basi mengaku ingin sekali punya motor, tetapi karena tidak punya uang akhirnya mengambil motor yang kuncinya masih menempel dilubang kontak stater tersebut.
ADVERTISEMENT
(Agung Santoso)