Rokok dan Minol Ilegal Bernilai Miliaran Rupiah Disita Bea Cukai Jateng-DIY

Konten Media Partner
24 Mei 2022 14:34 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Barang bukti rokok dan minuman alkohol ilegal dipajang di halaman Kantor Bea Cukai Solo, Selasa (24/05/2022). FOTO: Agung Santoso
zoom-in-whitePerbesar
Barang bukti rokok dan minuman alkohol ilegal dipajang di halaman Kantor Bea Cukai Solo, Selasa (24/05/2022). FOTO: Agung Santoso
ADVERTISEMENT
KARANGANYAR - Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jateng DIY berhasil menyita jutaan batang rokok dan ratusan liter minuman alkohol (minol) ilegal bernilai miliaran rupiah.
ADVERTISEMENT
Barang Kena Cukai (BKC) ilegal itu disita dari kurun waktu 1 Januari hingga 22 Mei 2022.
“Penindakan ini adalah gabungan dari satuan kerja di wilayah Bea Cukai Jateng DIY,” terang Kepala Kanwil Bea Cukai Jateng DIY Muhamad Purwantoro dalam konferensi pers di Kantor Bea Cukai Solo, Selasa (24/05/2022).
Modus pengiriman rokok dan minuman alkohol ilegal itu adalah menggunakan perusahaan jasa titipan.
Purwantoro merinci, barang ilegal itu terdiri dari 2,4 juta batang rokok dan 475,22 liter Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA).
“Total nilai barang sebesar Rp 2,81 miliar.”
Kepala Kanwil Bea Cukai Jateng DIY, Muhamad Purwantoro, dan jajarannya menunjukkan barang bukti yang disita. FOTO: Agung Santoso
Adapun potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan berkisar Rp 1,86 miliar. Terdiri dari Rp 1.837.377.056 potensi kerugian dari rokok ilegal dan Rp 32.230.000 untuk kategori MMEA Ilegal.
ADVERTISEMENT
“Jika tidak ditangani serius, BKC ilegal ini mengancam penerimaan negara dan mendistorsi kebijakan pemerintah dalam pengendalian konsumsi BKC,” tegasnya.
Para pelaku yang terlibat dalam peredaran barang ilegal itu, menurutnya, dijerat Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Ancaman hukumannya adalah penjara paling sungkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan/atau denda minimal 2 kali dan maksimal 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
(Agung Santoso)