Rutan Solo Ancam Pecat Sipir Penyelundup Narkoba

Konten Media Partner
2 Januari 2021 21:04 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Razia narkoba di Rutan Kelas 1A Kota Solo
zoom-in-whitePerbesar
Razia narkoba di Rutan Kelas 1A Kota Solo
ADVERTISEMENT
SOLO-Rumah Tahanan (Rutan) Kota Solo mengancam bakal memecat sipir yang diduga terlibat dalam kasus penyelundupan narkoba ke dalam ruang tahanan. Saat ini kasus tersebut telah dilimpahkan ke kejaksaan.
ADVERTISEMENT
Kepala Rutan Kelas IA Solo, Urip Dharma Yoga menyebut sanksi berupa pemecatan itu merupakan rekomendasi dari inspektorat. "Menunggu kasusnya selesai dan berkekuatan hukum tetap," katanya, Sabtu (02/01/2021).
Saat ini sipir berinisial F itu baru menjalani sanksi berupa skorsing. Kasus itu telah ditangani oleh kepolisian dan mulai dilimpahkan ke kejaksaan.
Kasus itu sendiri terjadi pada Oktober lalu. Seorang sipir berinisial F menyelundupan sabu seberat 0,5 gram untuk dua penghuni tahanan.
Penyelundupan itu terkuak saat pihak rutan melakukan tes urine secara acak. Dalam pemeriksaan itu ditemukan adanya dua tahanan yang terindikasi positif menggunakan narkoba. Dalam pemeriksaan lanjutan, keduanya mengaku memperoleh narkoba dari sipir F.
Menurut Urip, pihaknya juga akan melakukan mengawasi pegawainya dengan lebih ketat. Pengawasan akan melibatkan Badan Narkotika Kota (BNK) Solo. "Apabila ada informasi dari BNK Solo terkait pengendalian narkoba dalam lingkungan rutan, kami siap melakukan komuniksi dan koordinasi secara intens," kata Urip.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, Sementara itu, Kepala Satuan Narkotika Polresta Solo, Kompol Djoko Satrio mengatakan penanganan kasus itu telah dilimpahkan ke kejaksaan. Polisi juga masih menyelidiki keterlibatan orang lain dalam kasus ini. "Fokus kami mencari jaringan diatasnya," ujarnya.
(Agung Santoso)