RUU Cipta Kerja Berikan Peluang Membangkitkan Ekonomi Pasca-Pandemi COVID-19

Konten Media Partner
30 Juni 2020 23:03 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Omnibus Law seperti dalam RUU Cipta Kerja ini sangat diperlukan untuk menarik kembali investor baik dalam maupun luar negeri
zoom-in-whitePerbesar
Omnibus Law seperti dalam RUU Cipta Kerja ini sangat diperlukan untuk menarik kembali investor baik dalam maupun luar negeri
ADVERTISEMENT
SOLO - Dalam upaya meningkatkan ekosistem investasi usai COVID-19, maka butuh penyederhanaan regulasi dan perizinan. Setidaknya disampaikan Lukman Hakim, S.E., M.Si, Ph.D sebagai Kepala PIPW LPPM UNS. Selanjutnya, dalam diskusinya dia menyampaikan jika Omnibus Law seperti dalam RUU Cipta Kerja ini sangat diperlukan untuk menarik kembali investor baik dalam maupun luar negeri.
ADVERTISEMENT
"Saat ini, siapa pun rezimnya atau pemimpinnya pasti harus dan memerlukan penyederhanaan undang-undang serta aturan yang ada. Omnibus Law seperti dalam RUU Cipta Kerja ini sangat diperlukan untuk menarik kembali investor baik dalam dan luar negeri," terang Ekonom Universitas Negeri Sebelas Maret (UNS) Lukman Hakim dalam diskusi virtual yang diselenggarakan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Surakarta, Selasa (30/6).
Lebih lanjut, sejak masa reformasi perlu diakui bahwa peraturan perundang-undangan Indonesia ini cukup carut-marut. Hal ini perlu diselesaikan dengan cara yang di luar kebiasaan, maka Omnibus Law ini bisa disebut cara yang mengubah secara besar-besaran. Memangkas ketentuan yang tidak pro-pasar secara besar-besaran.
"Fokusnya tentu memberikan jaminan kemudahan kepada investor baik dalam dan luar negeri," ucap Lukman.
Sejak masa reformasi perlu diakui bahwa peraturan perundang-undangan Indonesia ini cukup carut-marut. Hal ini perlu diselesaikan dengan cara yang di luar kebiasaan, maka Omnibus Law ini bisa disebut cara yang mengubah secara besar-besaran
Bahkan perjalanan waktu itu, upaya menyelesaikan permasalahan tumpang tindih regulasi ini dan tidak bisa dicapai dengan cara yang mudah. Hanya saja, ketika pemerintahan Joko Widodo biasanya mencoba mengambil kebijakan baru yang terkadang sulit untuk dilakukan. Apalagi latar belakang presiden ini seorang pedagang sehingga selalu melakukan hal yang baru, di mana berbeda dengan ketika Presiden SBY dari militer. Bahkan Jokowi selalu mempertanyakan progres terhadap menteri-menterinya.
ADVERTISEMENT
"Dalam bidang ekonomi, pemerintahan Joko Widodo memang sering menyelesaikan isu-isu yang selama ini tidak pernah disentuh dan diselesaikan. Kita sudah melihat pada periode pertama, permasalahan infrastruktur mulai diselesaikan. Di periode kedua ini, masalah regulasi yang berbelit-belit juga coba diselesaikan melalui RUU Cipta Kerja ini," sambung Lukman.
Dengan adanya RUU Cipta Kerja, menurutnya berpeluang menjadi payung hukum untuk memberikan insentif bagi para pengusaha dan pelaku UMKM. Insentif seperti kemudahan perizinan, pengurangan pajak, dan insentif yang lain bisa berkembang di masa setelah pandemi COVID-19. Dengan demikian, RUU Cipta Kerja bisa meningkatkan gairah pembenahan regulasi di Indonesia. Pastinya ini jadi daya tarik bagi investor.
Namun dari pandangan lain, Prof. Dr. Anton Agus Setyawan S.E., M.Si dari pakar ekonomi Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) jika kebijakan lockdown, physichal distancing dan social distancing menyebabkan pelambatan ekonomi nasional serta resesi ekonomi global. Kemudian IMF memperkirakan perekonomian global tahun 2020 tumbuh sekitar 3 persen. Selanjutnya perekonomian nasional diperkirakan tumbuh antara 0 sampai dengan 1 persen (Kementerian Keuangan).
Layanan virtual yang memunculkan peluang bisnis seperti konser musik virtual, MICE (meetings, incentive, conference, and exhibition) secara virtual
"Peluang bisnis dalam new normal di antaranya ‘Gaya Hidup Stay Home’ yang menghasilkan peluang bisnis seperti perusahaan consumer goods dan ritel online. Selanjutnya, kembali ke kebutuhan dasar menghasilkan peluang bisnis herbal dan alat kesehatan seperti masker, face shield, hand sanitizer, serta makanan halal," jelasnya.
ADVERTISEMENT
Peluang berikutnya, layanan virtual yang memunculkan peluang bisnis seperti konser musik virtual, MICE (meetings, incentive, conference, and exhibition) secara virtual. Kemudian masyarakat yang lebih berempati, memunculkan peluang bisnis konsultan keluarga dan spiritual. Pada dasarnya peluang bisnis di era new normal adalah mengintegrasikan layanan konvensional dengan teknologi dan tujuan menyampaikan nilai ke konsumen dengan tetap mematuhi protokol kesehatan.
"COVID-19 memberikan kesadaran pada Indonesia bahwa ketergantungan kita terhadap impor sangat besar. Re-orientasi industri dengan membangun industri substitusi impor atau inward orientation. Memperkuat sektor primer seperti pertanian, peternakan, perikanan, dan energi. Stimulus ekonomi pada sektor-sektor unggulan. Inilah pemulihan ekonomi," tutupnya. (Agung Santoso)