Saksi Ahli Sebut Penangkapan Tersangka Kasus Penembakan Mobil di Solo Rancu

Konten Media Partner
20 Januari 2021 21:56 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sidang praperadilan kasus penembakan mobil di Solo
zoom-in-whitePerbesar
Sidang praperadilan kasus penembakan mobil di Solo
ADVERTISEMENT
SOLO-Ahli hukum pidana dari Universitas Kristen Indonesia (UKI) Mopang Panggabean menilai prosedur penangkapan terhadap tersangka kasus penembakan mobil di Kota Solo rancu. Hal itu disampaikan saat menjadi saksi ahli dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Solo, Rabu (20/01).
ADVERTISEMENT
"Ada beberapa kerancuan yang saya lihat, misalnya dalam hal mereka (polisi) menyatakan pelaku tertangkap tangan," kata Mopang. Menurutnya, prosedur yang dilakukan oleh polisi justru berkebalikan dengan prosedur yang seharusnya saat melakukan tangkap tangan.
Dia menyebut polisi telah membuat surat perintah penangkapan sebelum membekuk Lukas Jayadi yang menjadi tersangka dalam kasus itu. Menurutnya, surat perintah itu tidak diperlukan dalam kondisi tangkap tangan.
Selanjutnya, Mopang juga menyebut polisi telah membuat dokumen gelar perkara tentang kondisi tersangka yang tertangkap tangan. Menurutnya, gelar perkara itu sebenarnya juga tidak diperlukan saat polisi melakukan tangkap tangan. "Jadi di sini saya melihat ada kesimpangsiuran," katanya.
Pengacara tersangka Sandy Nayoan mengaku melihat ada beberapa kejanggalan dalam penanganan kasus itu. Hal itu membuat dia memilih mengajukan gugatan praperadilan. "Jangan sampai ada penyalahgunaan kewenangan dalam penanganan kasus ini.
ADVERTISEMENT
Dalam sidang tersebut, Polresta Solo sebagai tergugat diwakili oleh Kasubag Hukum AKP Rini Pangastuti. Dia menyatakan bahwa polisi sudah bekerja sesuai dengan aturan dalam penanganan kasus itu. "Semua sudah sesuai prosedur," katanya.
Dalam kasus itu, Lukas Jayadi ditetapkan sebagai tersangka atas aksi penembakan terhadap sebuah mobil Alphard milik kerabatnya. Dia menembaki mobil itu dengan senjata pistol jenis Walther sebanyak delapan kali.
Beruntung, tidak ada korban jiwa dalam aksi itu. Peristiwa itu sendiri terjadi pada awal Desember lalu. Polisi menduga peristiwa itu dilatarbelakangi oleh urusan sengketa dan utang piutang.
Namun, pelaku menyanggah dugaan itu. Dia menyebut aksinya spontan lantaran pengemudi mobil akan menabraknya. Dia menolak pengenaan pasal percobaan pembunuhan yang diterapkan oleh penyidik.
ADVERTISEMENT
(Agung Santoso)