news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Satgas Waspada Investasi OJK Blokir 3.193 Pinjol Ilegal

Konten Media Partner
11 Juni 2021 22:00 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
OJK menggelar sosialisasi kepada masyarakat untuk mewaspadai investasi dan pinjaman online ilegal
zoom-in-whitePerbesar
OJK menggelar sosialisasi kepada masyarakat untuk mewaspadai investasi dan pinjaman online ilegal
ADVERTISEMENT
SOLO-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) saat ini telah memblokir 3.193 pinjaman online atau pinjol ilegal. Mereka juga meminta agar masyarakat selalu waspada dan tidak tergiur tawaran dari pinjol ilegal.
ADVERTISEMENT
Kepala Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan OJK sekaligus Ketua Satuan Tugas Waspada Investasi Tongam L Tobing mengatakan terus bergerak untuk memerangi praktik tersebut.
"Pertama, kami selalu mengedukasi masyarakat agar waspada pada pinjaman online ilegal," kata dia di Solo, Jum'at (11/06/2021). Sedangkan langkah kedua dilakukan lebih represif yaitu memblokir aplikasi hingga melaporkan ke polisi.
Namun kemajuan teknologi informasi membuat upaya memerangi praktik tersebut sangat sulit dilakukan. Pelaku yang telah diblokir bisa dengan mudah membuat aplikasi serupa dengan nama yang baru.
Meskipun sudah memblokir ribuan aplikasi, hingga kini masih banyak masyarakat yang menjadi korban praktik pinjol ilegal.
"Kami selalu menyampaikan tips kepada masyarakat yang ingin melakukan pinjaman online dengan aman," katanya. Hal yang paling utama adalah meminjam ke pinjol yang telah terdaftar di OJK.
ADVERTISEMENT
Dia mengingatkan agar masyarakat meminjam dengan jumlah yang wajar dan sesuai kemampuan untuk mengembalikan pinjaman. "Terutama untuk keperluan yang produktif," katanya.
(Tara Wahyu)