Satpol PP dan Bawaslu Solo Mulai Tertibkan APK Dua Paslon

Konten Media Partner
12 Oktober 2020 15:17 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Penertiban dilakukan oleh Satpol PP dan Bawaslu Solo pada tahapan kampanye terhadap Alat Peraga Kampanye (APK), Senin (12/10)
zoom-in-whitePerbesar
Penertiban dilakukan oleh Satpol PP dan Bawaslu Solo pada tahapan kampanye terhadap Alat Peraga Kampanye (APK), Senin (12/10)
ADVERTISEMENT
SOLO - Penertiban dilakukan pada tahapan kampanye terhadap Alat Peraga Kampanye (APK), Senin (12/10). Selanjutnya, banyak ditemui pemasangan APK di luar ketentuan, seperti terpasang di pohon, tiang listrik, melintang jalan hingga di white area. Sedangkan ini dikatakan Anggota Bawaslu Kota Surakarta Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga, Muh Muttaqin di sela-sela kegiatan.
ADVERTISEMENT
"Hari ini kita dibagi dalam dua tim, yakni tim utara dan tim selatan untuk melakukan penertiban APK di 5 kecamatan. Nanti hasil penertiban hari ini akan menjadi evaluasi kita bersama untuk melanjutkan penertiban pada hari berikutnya yakni tanggal 14 Oktober mendatang," jelas Muh Muttaqin.
Banyak ditemui pemasangan APK di luar ketentuan, seperti terpasang di pohon, tiang listrik, melintang jalan hingga di white area
Dalam penertiban ini, dilakukan oleh pihak Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Solo bersama tim dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Solo. Sedangkan penertiban terhadap Alat Peraga Kampanye (APK) yang dipasang tidak sesuai ketentuan.
Kemudian belasan petugas dari Satpol PP melakukan penurunan APK yang sebelumnya direkomendasikan melanggar oleh Bawaslu Kota Solo. Mereka juga didampingi Panitia Pengawas Pemilihan tingkat kecamatan hingga tingkat kelurahan sebagai penunjuk jalan lokasi APK yang melanggar.
Belasan petugas dari Satpol PP melakukan penurunan APK yang sebelumnya direkomendasikan melanggar oleh Bawaslu Kota Solo
"Penertiban akan dilaksanakan dalam dua sesi yakni tanggal 12 dan 14 Oktober," ujarnya.
ADVERTISEMENT
Untuk sesi pertama, rute yang diambil merupakan rute jalan besar atau jalan protokol di 5 kecamatan. Sedangkan untuk sesi kedua tanggal 14 Oktober akan mengambil rute berbeda yakni jalan yang lebih kecil di wilayah Solo.
Dalam penertiban APK dari dua paasangan calon Gibran-Teguh dan Bajo banyak ditemui pemasangan di luar ketentuan. Dia mencontohkan, seperti terpasang di pohon, tiang listrik, melintang jalan hingga di white area. Sedangkan tim ini menertibkan seluruh APK yang melanggar dengan mayoritas berjenis baliho dan spanduk. APK sepenuhnya akan disimpan di kantor Satpol PP untuk dilakukan penghitungan oleh petugas. (Agung Santoso)