Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya
Satpol PP Tertibkan Pedagang Wedangan di Solo, Kursi dan Tikar Disita
ADVERTISEMENT
SOLO - Penertiban pedagang wedangan dan kuliner di Kota Solo oleh Satpol PP tergolong unik. Bagimana tidak, kursi panjang dan tikar disita serta akan dikembalikan ketika KLB Kota Solo dicabut. Hal ini dikatakan Kabid Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Satpol PP Solo, Agus Sis Wuryanto, ketika dikonfirmasi Bengawan News, Rabu (08/04/2020).
ADVERTISEMENT
"Kita tertibkan kursi dan tikar yang digelar. Kita memperbolehkan jualan tetapi dibawa pulang," jelasnya.
Selain itu, gerobak milik pedagang wedangan juga telah dipasangi stiker "Jangan takut ngopi, kalau makan dibungkus, (Ojo wedi ngopi, tapi digowo bali, do manuto),"
Lebih lanjut, Agus mengatakan, tidak ada larangan bagi pedagang wedangan untuk tetap berjualan. Namun, dengan catatan tidak memasang tikar guna tempat duduk lesehan pengunjung. Karena ini dapat mengundang orang makan di tempat dan berkerumun.
"Kita harap saling kerjasama, supaya rantai penyeberan virus terputus. Pedagang wedangan maupun pedagang yang lain juga diharapkan untuk menjaga jarak satu meter. Dihindari seminimal mungkin untuk jajan (makan) di tempat," jelasnya.
Dia mencontohkan ketika Satpol PP sempat dibentak disalah satu perempatan di Kota Solo. Mengingat ada wedangan, petugas Satpol PP berusaha mengimbau supaya tidak berkerumun dan dibawa pulang. Tidak tahunya ada salah satu pengacara membalas jawaban kalau ini hak berkumpul dan berserikat diatur dalam undang-undang.
ADVERTISEMENT
"Kami sampaikan, ini masalah virus. Siapa saja tidak tahu yang terkena. Kami berharap juga memahami kondisi ini dan bekerjasama memutus rantai penyebaran," ujar Agus.
(Agung Santoso)