Sebelum Tewas, Bocah di Sukoharjo Ditendang Kakak Sepupu hingga Terpelanting
ADVERTISEMENT
SUKOHARJO - Apa yang dilakukan tersangka FNH (18), warga Desa Ngabeyan, Kecamatan Kartasura, Sukoharjo ini begitu kejam.
ADVERTISEMENT
Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan mengungkapkan, penganiayaan yang memicu tewasnya UF diawali dari tendangan tersangka FNH ke kaki korban.
Ketika itu korban disuruh berdiri, sebelum kaki siswi TK tersebut ditendang tersangka dari arah samping.
“Korban lalu terpelanting atau nggeblak. Kepalanya terbentur lantai,” kata Wahyu, Rabu (13/04/2022).
Penganiayaan itu berlangsung di lantai 2 rumah mereka di Dukuh Blateran, Ngabeyan, pada Selasa (12/04/2022) sekitar pukul 12.30 WIB. Saat itu tersangka dan korban berada di rumah usai pulang sekolah.
“Suara benturan kepala dan tubuh korban yang jatuh ke lantai ini terdengar hingga lantai 1.”
Suara benturan itu lantas memicu perhatian kakak ipar korban. “Waktu itu kakak ipar korban menanyakan yang diperbuat tersangka FNH,” katanya.
ADVERTISEMENT
Pertanyaan itu dijawab FNH dengan kalimat ‘menendang korban karena mengambil uang’. Uang yang dimaksud adalah uang hasil penjualan di warung sebesar Rp 30 ribu.
Usai kepalanya membentur lantai, UF mengalami kejang dan muntah. Korban lantas ditidurkan kakak iparnya, usai diberi obat dan nasi.
“Namun saat kakak ipar korban mengecek ke kamar korban sekitar pukul 16.00 WIB, korban dalam kondisi melotot dan tidak berkedip. Kakak iparnya lantas memanggil warga untuk memberi pertolongan,” jelas Wahyu.
UF lantas dibawa ke RS PKU Muhammadiyah Kartasura. Di rumah sakit itu, tim medis menyatakan jika korban meninggal dunia.
Sebelumnya, polisi telah menahan 2 tersangka penganiayaan UF yakni FNH alias J (18) dan GSBH (24). Keduanya adalah kakak sepupu sekaligus kakak angkat korban.
ADVERTISEMENT
(Agung Santoso)