Seluruh Polsek di Solo Tak Lagi Memiliki Kewenangan Penyidikan

Konten Media Partner
5 April 2021 21:10 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Petugas Polsek Laweyan,, Solo tengah melakukan penyemprotan disinfektan (dok)
zoom-in-whitePerbesar
Petugas Polsek Laweyan,, Solo tengah melakukan penyemprotan disinfektan (dok)
ADVERTISEMENT
SOLO-Seluruh Kepolisian Sektor (Polsek) di Kota Solo akan kehilangan kewenangan penyidikan. Sebab, 5 polsek yang ada di kota itu seluruhnya masuk dalam daftar 1.062 polsek se-Indonesia yang tidak bisa melakukan penyidikan.
ADVERTISEMENT
Kebijakan itu berdasarkan Surat Keputusan Kapolri Nomor: Kep/613/III/2021 tentang Penunjukan Kepolisian Sektor Hanya Untuk Pemeliharaan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat Pada Daerah Tertentu (Tidak Melakukan Penyidikan), per tanggal 23 Maret 2021 yang ditandatangani langsung Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Wakapolresta Solo, AKBP Deny Heriyanto mengatakan bahwa masyarakat masih bisa membuat laporan di polsek. "Untuk laporan polisi masih bisa dilakukan di polsek, tapi sebatas melakukan penyelidikan," kata dia.
Jika laporan tersebut membutuhkan penanganan lebih lanjut, kasus akan dilimpahkan ke Polresta Solo. Menurut Deny, polsek hanya akan menangani kasus-kasus yang bisa diselesaikan secara kekeluargaan. "Mengedepankan restorative justice," katanya.
Deny menyebut ada beberapa pertimbangan dari Mabes Polri yang membuat seluruh polsek di Kota Solo bakal kehilangan peran dalam penyidikan. Salah satunya adalah jarak antar polsek yang tidak terlampau jauh. "Masing-masing juga tidak dibatasi dengan perairan," katanya.
ADVERTISEMENT
Hanya saja, dia mengaku belum mengetahui kapan kebijakan itu akan mulai diberlakukan. "Untuk pelaksanaannya kami masih menunggu kebijakan atau petunjuk baru," kata dia.
(Agung Santoso)