
Atas perbuatannya tersangka diancam pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.
"Perbuatan asusila ini diungkapkan korban yang masih di bawah umur kepada pamannya. Oleh pamannya disampaikan ke ayah kandung korban, ayah kandung korban melaporkan kepada kami,” terang Kepala Kepolisian Resort Kota Solo, Komisaris Besar Polisi Iwan Saktiadi, Rabu (26/10/2022).
Tersangka melakukan kedua aksinya di hari yang berbeda. Saat melakukan untuk kedua kalinya, tersangka mula-mula mendapati sang anak tiri sedang berduaan di depan TV dengan kekasihnya. Selanjutnya tersangka mengusir kekasih korban dan memarahi korban dengan menuduhnya telah melakukan persetubuhan.
Sedang memuat...
0 01 April 2020
S
Sedang memuat...
"Dengan alibi untuk membuktikan anaknya belum pernah berhubungan badan dengan sang pacar, terjadilah tindakan persetubuhan di bawah ancaman atau paksaan. Untuk yang pertama dilakukan tersangka pada awal Juli 2022 dengan alasan khilaf,” ucapnya.
Polisi yang mendapatkan laporan segera mengamankan tersangka serta menyita sejumlah barang bukti seperti baju milik korban. Akibat perbuatannya, tersangka terancam Pasal 81 ayat (2) dan ayat (3) Jo Pasal 76d UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-undang.
"Ini tentang perlindungan anak menjadi UU dengan ancaman penjara minimal 5 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar," terangnya.
(Agung Santoso)