Sepi Order, Driver Ojol di Solo Gasak Laptop dan HP di Kos-kosan

Konten Media Partner
9 September 2021 19:15 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
PMP, pengemudi ojol yang menjadi tersangka kasus pencurian di Kota Solo. (FOTO: Putri Ayu NS)
zoom-in-whitePerbesar
PMP, pengemudi ojol yang menjadi tersangka kasus pencurian di Kota Solo. (FOTO: Putri Ayu NS)
ADVERTISEMENT
SOLO-Polresta Solo menangkap seorang seorang pria bernama MPM (28) yang diduga melakukan pencurian laptop dan telepon genggam di sebuah rumah kos. Dia melakukan pencurian itu di kawasan Jebres, Kota Solo.
ADVERTISEMENT
Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan pria yang bekerja sebagai pengemudi ojol itu dengan leluasa melakukan pencurian di sebuah kos yang dilaluinya.
"Korban lalai meninggalkan kamar kosnya tanpa dikunci," kata Ade Safri, Kamis (09/09/2021).
Dia menjelaskan bahwa kejadian peristiwa pencurian itu terjadi pada Agustus lalu. Saat itu MPM sedang tidak memperoleh orderan sehingga memilih untuk berkeliling dengan sepeda motornya.
Saat melewati sebuah kawasan yang banyak dijadikan rumah kos, MPM mendapat pikiran jahat untuk melakukan aksi pencurian. Kebetulan dia melihat ada beberapa kamar kos yang pintunya terbuka.
MPM bisa masuk ke rumah kos tanpa dicurigai lantaran mengenakan jaket beratribut ojek online. Dia lantas memasuki sebuah kamar yang tidak dikunci. "Pelaku mengambil laptop dan HP," kata Ade Safri.
ADVERTISEMENT
Pelaku yang berhasil menjalankan aksinya lantas menjual barang hasil kejahatannya. Hasil penjualannya digunakan untuk membeli minuman keras.
Sedangkan korban melaporkan pencurian yang terjadi di kamar kosnya ke polisi. Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, MPM akhirnya berhasil ditangkap pada Rabu (08/09).
Menurut Ade Safri, MPM dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
(Putri Ayu Nanda Sari)