Sering Diguyur Hujan, Taman Kota Tumbuh Reklame Ilegal

Konten Media Partner
25 Februari 2019 17:37 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Petugas dari BPPKD Kota Solo membongkar reklame ilegal di kawasan taman kota perempatan Stadion Manahan, Solo, Senin (25/02/2019). (Agung Santoso)
zoom-in-whitePerbesar
Petugas dari BPPKD Kota Solo membongkar reklame ilegal di kawasan taman kota perempatan Stadion Manahan, Solo, Senin (25/02/2019). (Agung Santoso)
ADVERTISEMENT
SOLO - Delapan titik reklame yang menempati tanah milik negara dibongkar Pemerintah Kota Solo, Jawa Tengah, setelah sepekan dinyatakan ilegal. Tindakan ini dilakukan Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Solo (BPPKAD) sebagai awal pergerakan di tahun 2019. Hal ini disampaikan Widianto, Kasubdit Penagihan BPPKAD Kota Solo, Senin (25/02/2019).
ADVERTISEMENT
"Reklame ini sudah seminggu terpasang. Awalnya hanya pondasi, sepekan hujan malah terpasang rapi. Kami melakukan penertiban karena reklame tersebut menggunakan tanah milik negara." jelasnya.
Lebih lanjut, titik reklame ini diketahui lengkap dengan konstruksi penyangga dan menempati taman kota. Tidak hanya itu, ada 2 baliho lain yang terpasang didekat traffic light. Kegiatan pembongkaran ini berdasarkan Perda Nomor 05 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Reklame.
"Awal tahun ini ada 8 titik baru yang ditertibkan, pada tahun 2018 ada 10 yang melanggar perijinan sehingga dilepas maupun kami pasangi stiker yang menandakan baliho tersebut tidak memiliki ijin. Nilai reklame tersebut bisa mencapai ratusan juta untuk sewanya. Namun karena ilegal, terpaksa kami bongkar," jelas Wdianto.
Petugas BPPKAD Kota Solo menurunkan papan reklame digunakan penawaran jasa umroh. (Agung Santoso)
Titik reklame yang menempati tanah negara dan Pemerintah Kota Solo diantaranya di Tugu Lilin Pajang, Jalan Urip Sumoharjo, Pintu Perlintasan Kereta Ledoksari, Perlimaan Stasiun Solo Balapan, Perempatan Banjarsari, traffic light dekat Lotte Mart Tipes, dan Perempatan Baturono. (Agung Santoso)
ADVERTISEMENT