Sistem IT Digunakan Ungkap Kekerasan dengan Korban PSHT di Solo dan Sukoharjo

Konten Media Partner
24 September 2020 22:19 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Aksi kekerasan di kawasan Mojosongo, Solo dengan tiga korban anggota PSHT masih penyelidikan. Bahkan polisi dengan Tim IT Khusus berusaha membongkar aksi yang sama di Makam Haji, Sukoharjo
zoom-in-whitePerbesar
Aksi kekerasan di kawasan Mojosongo, Solo dengan tiga korban anggota PSHT masih penyelidikan. Bahkan polisi dengan Tim IT Khusus berusaha membongkar aksi yang sama di Makam Haji, Sukoharjo
ADVERTISEMENT
SOLO - Aksi kekerasan di kawasan Mojosongo, Solo dengan tiga korban anggota PSHT masih dalam penyelidikan. Bahkan polisi dengan Tim IT Khusus berusaha membongkar aksi yang sama di Makam Haji, Sukoharjo. Hal ini dikatakan Kapolresta Solo, Kombes Pol. Ade Safri Simanjuntak kepada Bengawan News, Kamis (24/09/20).
ADVERTISEMENT
"Saat ini masih dalam penyelidikan atas pelaku penganiayaan di Mojosongo, dan kejadian waktu bersamaan dan modus sama di Makam Haji, Sukoharjo. Kita di back-up Ditreskrimum Polda Jawa Tengah," jelasnya.
Lebih lanjut dikatakan aksi orang tak dikenal ini juga berkoordinasi dengan Polres Sukoharjo setelah kejadiannya dengan hari yang sama. Ade kembali mengatakan dari kronologis ada modus dam tindakan yang sama. Bahkan melihat kesesuaian, alibi sehingga pihaknya melakukan segitiga pembuktian.
Kapolresta Solo, Kombes Pol. Ade Safri Simanjuntak saat memberikan santunan kepada keluarga korban anggota PSHT beberapa waktu lalu
"Semua terkait kejadian saat itu sudah dilakukan identifikasi oleh tim IT untuk dianaliasa. Sedangkan korban masih sama jumlahnya yakni TKP Mojosongo, tiga orang dan dua korban di Makam Haji," ujarnya.
Selanjutnya pihaknya sudah berkomunikasi ke pengurus kelompok tersebut jika Polri bekerja profesional. Bagi ingin berkontribusi untuk mengungkap maka dipersilakan meskipun infonya kecil, sehingga diolah menjadi bahan menjadi penyidikan. Bahkan dia menyampaikan supaya tidak berkerumun yang rentan tertular COVID 19. Jika ada yang memaksa mengerahkan massa, maka ada regulasi untuk ditindak tegas yakni Inpres, undang-undangan karantina dan KUHP. (Agung Santoso)
ADVERTISEMENT