Soal Dugaan Penipuan dan TPPU, Pengusaha Solo Desak Polisi Periksa Bos Sinarmas

Konten Media Partner
28 Februari 2022 21:36 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pengusaha pelapor bos PT Sinarmas, Andri Cahyadi. FOTO: Agung Santoso
zoom-in-whitePerbesar
Pengusaha pelapor bos PT Sinarmas, Andri Cahyadi. FOTO: Agung Santoso
ADVERTISEMENT
SOLO - Kasus dugaan penipuan, penggelapan hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh 2 bos PT Sinarmas, IW dan KC, yang dilaporkan pengusaha asal Solo Andri Cahyadi kepada Bareskrim Polri, sudah hampir setahun bergulir.
ADVERTISEMENT
Sebagai pelapor, Andri mendesak supaya polisi memeriksa bos perusahaan tersebut.
"Kami mendesak agar mereka segera dipanggil untuk dimintai keterangan," tandasnya kepada wartawan, Minggu (27/02/2022) malam.
Menurutnya, semua bukti, data dan keterangan pendukung sudah diberikan kepada penyidik Bareskrim. Andri juga sudah menerima 2 Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP).
Namun, hingga kini kedua terlapor belum juga dipanggil. Surat yang diterimanya juga tidak menyinggung tindakan terhadap terlapor.
Padahal berdasarkan bukti dan keterangan yang sudah diberikannya, kata Andri, seharusnya polisi sudah menaikkan status dari penyelidikan ke penyidikan.
"Dengan naik ke penyidikan dan dilanjutkan penetapan tersangka, akan lebih memudahkan kepolisian untuk mendapatkan fakta lebih dalam dan kuat lagi. Apalagi semua bukti yang minta kepolisian semua sudah saya berikan," tegas dia.
ADVERTISEMENT
Bos PT Sinarmas yang dimaksud Andri adalah IW selaku Komisaris Utama PT Sinarmas dan KC selaku Dirut PT Sinarmas Securitas. Keduanya dilaporkan Andri ke Bareskrim Polri pada 13 Maret 2021.
Di sisi lain, Andri mengklaim adanya tawaran damai dari perusahaan agar kasus ini dihentikan. Ia bahkan menyebut jika Sinarmas menawarkan sejumlah uang, mulai Rp 180 miliar hingga Rp 5,6 triliun, agar masalah hukum tersebut dihentikan.
Andri menduga, semua itu hanya upaya perusahaan untuk menunda proses penyelidikan dan restorative justice dari polisi. "Penawaran itu hanya iming-iming dan realisasinya jauh dari kenyataan," jelasnya.
Andri berharap, penyelesaian persoalan tersebut terus dikawal dan perusahaan tergerak untuk menyelesaikannya. Karena selama ini saham-saham milik perusahaan tersebut, diklaim Andri, adalah milik perusahaannya.
ADVERTISEMENT
Andri juga mengaku sudah mengirim surat kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Presiden Joko Widodo dan pejabat lainnya. Ini berkaitan permohonan penyelesaian kasus dugaan penipuan, penggelapan, hingga Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) oleh 2 petinggi perusahaan tersebut.
Hingga Senin (28/02/2022) malam, kedua terlapor belum bisa dikonfirmasi. Bengawan News mencoba menelepon keduanya, namun ponsel mereka tidak aktif.
(Agung Santoso)