Soal Dugaan Pungli Pemakaman di Solo, Gibran: Sudah Diselesaikan

Konten Media Partner
1 Agustus 2021 9:38 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming
zoom-in-whitePerbesar
Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming
ADVERTISEMENT
SOLO - Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming memberikan tanggapan terkait adanya dugaan Pungutan Liar (Pungli) di TPU Daksinoloyo. Menurutnya, persoalan tersebut telah diselesaikan oleh dinas terkait dan ahli waris.
ADVERTISEMENT
"Terkait informasi adanya pungli di TPU Danyung, beberapa hal yang perlu diluruskan," kata Gibran dalam press release-nya, Sabtu (31/07/2021).
Menurut Gibran ada beberapa hal yang harus diluruskan, yang pertama terkait tenaga pemakaman dilakukan bukan oleh tenaga dari petugas resmi. Waktu pemakaman dilakukan malam hari oleh ahli waris tanpa melalui petugas makam atau juru kunci TPU setempat.
Dari keterangan yang diperoleh Pemkot Solo, jenazah terkonfirmasi positif COVID-19. Apabila ditangani oleh petugas Pemkot Solo, pemakaman dilakukan secara gratis tanpa dipungut biaya apa pun.
"Saat itu transaksi yang dilakukan oleh ahli waris kepada warga yang memakamkan terjadi di luar sepengetahuan petugas," terang Gibran.
Menurutnya, terkait personal tersebut Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperum KPP) Kota Solo telah bertemu dengan ahli waris untuk mengklarifikasi.
ADVERTISEMENT
"Terkadang terdapat permintaan dari ahli waris untuk membangun kijing, maka perlu diklarifikasi apakah yang disebut pungli itu menjadi sebuah kesepakatan kedua belah pihak untuk membangun kijing atau bukan," ujarnya.
Gibran menekankan bahwa uang hasil transaksi tersebut di luar sepengetahuan dinas terkait. Meski begitu, apabila ada tindakan pungli maka Pemkot Solo akan mengambil tindakan tegas. (Tara Wahyu)