Soal Eksekusi Tanah Sriwedari, Ahli Waris Tagih Janji Wali Kota

Konten Media Partner
19 Maret 2020 20:32 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kuasa Hukum bersama ahli waris. (Agung Santoso)
zoom-in-whitePerbesar
Kuasa Hukum bersama ahli waris. (Agung Santoso)
ADVERTISEMENT
SOLO - Dalam eksekusi lahan Sriwedari, ahli waris Wirjodiningratan, meminta Wali Kota Solo, Jawa Tengah, menepati janjinya. Bahkan serangkaian ketegasan terhadap Wali Kota Solo beserta bantahan DRPD Surakarta disampaikan ke Pengadilan Negeri Kota Solo, Kamis (19/03). Hal ini disampaikan Kuasa Hukum ahli waris, Anwar Rachman.
ADVERTISEMENT
"Saya sampaikan semuanya di surat perihal eksekusi putusan perkara Sriwedari hari ini ke PN," jelasnya.
Dari surat Ketua DPRD Solo yang diberikan PN dan beredar tentang penundaan eksekusi, dia mencermati substansi surat yang dimaksud. Didalamnya berisi hal-hal yang bersifat asumsi/opini. Bahkan tidak berdasarkan data yuridis yang akurat. Jelas eksekusi pengosongan Sriwedari telah berdasarkan putusan berkekuatan hukum tetap dan mengikat, yakni Putusan MA No:3000-K/Sip/1981 tanggal 17 Maret 1983 dan No:125-K/TUN/2004 serta No:3249-K/Pdt/2012.
"Putusan ini jelas, tanah dan bangunan seluas 99.889 M2 terletak Jl. Brigjen Slamet Riyadi Surakarta adalah milik sah ahli waris RMT Wirjodiningrat," tegasnya.
Bahkan poin berikutnya, menyatakan Wali Kota Surakarta telah melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan ahli waris. Menghukum Wali Kota atau siapa saja yang memperoleh hak dari padanya untuk menyerahkan tanah dan bangunan seluas 99.889 M2 tersebut kepada ahli waris Wirjodiningrat. Apabila perlu dengan bantuan alat negara.
ADVERTISEMENT
"Pada waktu pengadilan melakukan teguran yang ke 8 sampai teguran yang ke 13 yakni 5 kali teguran. Wali Kota Surakata telah mengajukan permohonan penundaan eksekusi dengan alasan Wali Kota masih mengajukan pemohonan PK ke Mahkamah Agung. Waktu itu Wali Kota berjanji apapun putusan PK Mahkamah Agung RI, Wali Kota akan patuh dan tunduk," tegas Kuasa Hukum ahli waris.
Permohonan PK Wali Kota dimaksud telah ditolak oleh MA sebagaimana putusan PK No:478-PK/PDT/2015 tanggal 10 Februari 2016. Dengan demikian secara hukum tidak ada alasan lagi untuk menunda pelaksanaan eksekusi putusan tersebut. Lantas menanggapi surat Ketua DPRD Kota Solo, kawasan Sriwedari merupakan kawasan cagar budaya adalah tidak benar dan mengada-ada. Selama proses persidangan perkara Sriwedari berlangsung waktu itu, Pemkot Solo tidak pernah mempermasalahkan bahwa Sriwedari adalah cagar budaya dan tidak dapat menunjukkan bukti-bukti bahwa objek sengketa adalah cagar budaya.
ADVERTISEMENT
"Jika ketentuan Pasal 36 UU Cagar Budaya maka penetapan terlebih dahulu dengan keputusan Menteri/Gubernur. Jika Sriwedari cagar budaya, bagaimana tidak membongkaran atau membangun bangunan diatas tanah Sriwedari seperti sekarang ini justru Wali Kota telah melakukan perbuatan pidana, merusak atau menggelapkan benda cagar budaya," jelasnya.
Selanjutnya, tanah Sriwedari telah terbit sertifikat HP 40 & 41 atas nama Pemkot Surakarta harus ditolak karena Sriwedari milik sah ahli waris. Hal ini berdasarkan Putusan MA No:3000-K/Sip/1981 Jo No:3249-K/Pdt/2012 tanggal 5 Desember 2013. Kemudian dia menanggapi habisnya HGB No:22 tanah menjadi tanah negara adalah tidak benar. Hal ini merupakan pengulangan alasan yang telah diuji dan dipertimbangkan dalam beberapa putusan dan berdasarkan putusan MARI No:29-PK/TUN/2007 hal.37
ADVERTISEMENT
"Point lain, objek eksekusi sudah tidak ada, karena Putusan MA No:3000-K/Sip/ 1981 tanggal 17 Maret 1983 telah dieksekusi adalah tidak benar. Karena dengan telah dilakukan eksekusi putusan No:3000-K/Sip/1981 tertanggal 17 Maret 1983," terangnya.
Pada poin 5 surat tersebut dinyatakan dasar eksekusi adalah putusan MA No:3249-K/Pdt/2012 tanggal 5 Desember 2020 dengan objek eksekusi HGB No:22, RVE AZ 295 tanggal 2 November 1965 adalah tidak benar. Yang dieksekusi adalah putusan No:31/Pdt.G/2011/PN.Ska jo No:87/Pdt/2012/PT.Smg jo No:3249-K/Pdt/2012 tanggal 5 Desember 2013 jo PK No:478 PK/Pdt/2015 tanggal 10 Februari 2016 dan objek eksekusi sesuai amar putusan No:87/Pdt/2012/PT.Smg hal.23.
Objek tersebut, sebidang tanah berikut bangunan dan segala sesuatu yang berada diatasnya persil RVE No:295 (ex HP 11,15/ Sriwedari) seluas 99.889 M2 tercacat atas nama RMT Wirdjodingrat, terletak di Jl. Brigjen Slamet Riyadi Kel. Sriwedari Kec. Laweyan Kota Surakarta.
ADVERTISEMENT
"Adapun batasannya sebelah utara Jl. Brigjen Slamet Riyadi, timur Jl. Museum, selatan Jl. Kebangkitan Nasional dan barat Jl. Bhayangkara," jelasnya.
Menurutnya, yang disampaikan oleh Ketua DPRD Kota Solo dalam surat tersebut adalah tidak benar dan tidak berdasarkan pada aturan hukum yang ada. Untuk itu pihak Pengadilan Negeri Kota Solo patut mengabaikan serta eksekusi atas putusan pengadilan. Secara tegas, tidak ada satupun alasan secara hukum untuk menunda pelaksanaan eksekusi tersebut.
(Agung Santoso)