Sopir Truk Jadi Tersangka Dalam Kecelakaan Tewasnya Istri Sopir Jokowi

Konten Media Partner
12 Juli 2019 7:27 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suasana di kediaman almarhumah Umiyatun, istri dari sopir keluarga Presiden Joko Widodo. (Agung Santoso)
zoom-in-whitePerbesar
Suasana di kediaman almarhumah Umiyatun, istri dari sopir keluarga Presiden Joko Widodo. (Agung Santoso)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
SOLO - Penyelesaian kasus kecelakaan yang menimpa korban bernama Umiyatun, istri sopir keluarga Presiden Joko Widodo, sudah masuk tahap akhir. Pihak Polresta Solo menjadikan pengemudi truk bernama Ali Suroso (45) sebagai tersangka. Ali akan ditahan dan berkas pemeriksaan akan dimasukkan ke kejaksaan. Hal ini dikatakan Kasat Lantas Polresta Solo Kompol Busroni, Kamis (11/07/2019).
ADVERTISEMENT
"Tersangkat kami jerat pasal kecelakaan yakni 310 KUHP tentang kelalaian dalam mengemudi sehingga mengakibatkan meninggalkannya pengguna jalan lain," jelasnya.
Seperti diketahui, sopir truk ini awalnya berawal hendak mengambil sisi kiri untuk menyalip mobil di depannya. Ternyata ada korban Umiyatun yang saat itu tengah mengendarai sepeda motor. Korban sontak terjatuh dan terlindas truk yang dikemudikan tersangka.
"Lebih lanjut, semua berkas pemeriksaan telah disampaikan ke kejaksaan. Kini kami sedang menunggu P21," jelasnya.
Kejadian kecelakaan ini terjadi di Jalan Slamet Riyadi, Kota Solo, pada pagi hari. Menurut keterangan saksi, korban melintas dari arah timur bersama truk. Disitulah kecelakaan terjadi hingga korban meninggal dunia dilokasi dengan dugaan telindas badan truk. (Agung Santoso)