Tembaki Alphard 8 Kali, Kakek Koboi di Solo Divonis 10 Tahun Penjara

Konten Media Partner
4 Agustus 2021 16:36 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Lukas Jayani menjalani rekonstruksi pada Januari lalu. (dok)
zoom-in-whitePerbesar
Lukas Jayani menjalani rekonstruksi pada Januari lalu. (dok)
ADVERTISEMENT
SOLO-Pengadilan Negeri Solo menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada Lukas Jayadi, terdakwa kasus pembunuhan berencana, Rabu (04/08/2021). Kakek berusia 73 tahun itu dianggap bersalah lantaran menembak mobil Alphard yang dikendarai kerabatnya hingga 8 kali.
ADVERTISEMENT
Dalam sidang pembacaan putusan dalam kasus itu, Ketua Majelis Hakim Sunggul Simanjuntak mengatakan terdapat beberapa hal yang memberatkan sehingga hakim menjatuhkan vonis 10 tahun penjara.
"Terdakwa dinilai tidak kooperatif dan berbelit-belit dalam memberikan keterangan," katanya dalam membacakan putusan di depan persidangan.
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim itu sedikit lebih ringan dibanding tuntutan jaksa. Dalam persidangan sebelumnya, jaksa menuntut agar hakim memberikan hukuman penjara selama 12 tahun dalam kasus pembunuhan berencana itu.
Menurut hakim, mereka juga memiliki beberapa pertimbangan yang meringankan bagi terdakwa. Salah satunya adalah faktor usia terdakwa yang sudah 73 tahun.
Persidangan pembacaan putusan itu dilakukan secara daring. Terdakwa dalam kasus tersebut, Lukas Jayadi mengikuti persidangan dari dalam Rumah Tahanan Kelas 1 Solo.
ADVERTISEMENT
Salah satu kerabat terdakwa yang mengikuti persidangan, Ester enggan memberikan banyak tanggapannya terhadap vonis pengadilan itu. "Kami akan berkoordinasi dengan penasehat hukum," katanya pendek.
Peristiwa penembakan tersebut terjadi pada Desember tahun lalu. Saat itu korban berinisial IN tengah mengendarai mobil Alphard dengan disertai sopir pribadinya.
Di tengah perjalanan, mereka dihentikan oleh terdakwa yang saat itu sedang bersama istrinya. Terdakwa dan istrinya lantas ikut menumpang dalam mobil itu menuju sebuah gudang yang ada di Jalan Monginsidi.
Setibanya di gudang, terdakwa turun dari mobil dan sempat menyuruh sopir ikut turun. Namun sopir itu menolak lantaran melihat terdakwa memegang senjata api jenis pistol. Sopir itu memilih tancap gas meninggalkan tempat itu.
Lukas Jayadi yang marah lantas menembak mobil itu sebanyak 8 kali. Tembakan itu mengenai sisi samping, depan dan belakang mobil. Dia sempat melarikan diri namun tertangkap oleh tim dari Polresta Solo.
ADVERTISEMENT
(Agung Santoso)