Tembaki Kucing, Dapat Ancaman dan Hukuman

Konten Media Partner
15 September 2020 20:01 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Founder Rumah Difabel Meong, Ning Hening
zoom-in-whitePerbesar
Founder Rumah Difabel Meong, Ning Hening
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
SOLO - Memperlakukan hewan peliharaan secara biadab bisa berurusan dengan hukum. Kepedulian terhadap hewan yang hidupnya bersama manusia dilakukan oleh Rumah Difabel Meong. Bahkan sebagai founder Rumah Difabel Meong, Ning Hening berencana menindaklanjuti secara hukum.
ADVERTISEMENT
"Yang saya tangani yakni penembakan empat ekor kucing terjadi di Karanganyar. Kejadian itu menimpa salah satu pemilik kucing bernisial W, " jelasnya mengawali alasan langkah hukum ketika dikonfirmasi, Selasa (15/09/20).
Mengawali kasus atas perilaku kepada hewan peliharaannya mengatakan bermula saat kucing W ini bermain di sekitar rumah, terduga penembak yang memiliki peliharaan burung. Perilaku yang sudah menjadi naluri seekor hewan justru membuat terduga tidak senang. Sejurus kemudian, terduga pelaku itu tega melakukan aksi penembakan.
"Pengakuan korban ke kami, sudah empat kucingnya yang ditembak setelah lebaran kemarin, dan terakhir sekitar 5 hari yang lalu. Satu di antaranya tidak tertolong, ini yang kita sesalkan. Namanya kucing pasti seperti itu, cukup diusir saja sebenarnya," tambahnya.
ADVERTISEMENT
Kejadian ini menurut Hening, baru tahu setelah kasus ini baru dilaporkan kepada lembaganya. Ditambah, sebagai pemilik sudah tidak memiliki biaya untuk pengobatan kucingnya. Hening mengatakan untuk biaya pengambilan pelurunya mencapai angka Rp 1 juta hingga Rp 3 juta.
Memperlakukan hewan peliharaan secara biadab bisa berurusan dengan hukum. Kepedulian terhadap hewan yang hidupnya bersama manusia dilakukan oleh Rumah Difabel Meong
"Rencananya akan dioperasi di Yogya. Kalau kondisinya sendiri ada tiga luka, yang kita duga bekas tembakan. Tapi dari hasil rontgen ada satu (peluru) bersarang di paha," terangnya.
Hening mengatakan, kucing korban yang diberi nama Kuki, saat ini masih berada di rumah pemiliknya.
Dia menambahkan lagi, di Solo Raya sudah ada 8 kasus penembakan yang dilaporkan kepadanya. Hanya saja, sebagian besar kucing liar serta yang menembak tidak diketahui, jadi tidak bisa dilaporkan.
ADVERTISEMENT
Sedangkan, tindakan hukum maka Rumah Difabel Meong juga berkonsultasi hukum ke Ketua Peradi Surakarta, Badrus Zaman. Kemudian pengacara ini, Badrus mengatakan jika pelaku bisa dijerat dengan pasal 302 KUHP tentang penganiayaan hewan dengan ancaman hukuman 9 bulan penjara bahkan dia mendukungnya jika itu menjadi langkah hukum sebagai kepedulian hewan peliharaan.
"Seperti kasus beberapa pemuda yang mencekoki seekor kucing dengan miras, dan lain sebagainya. Memang masa hukumannya singkat, namun bisa menjadi edukasi pada masyarakat jika menganiaya hewan itu ada pasalnya," pungkas Badrus. (Agung Santoso)