Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Konten Media Partner
Terima Laporan, Polisi Akan Selidiki Pembongkaran BCB di Solo
24 Januari 2023 21:00 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
SOLO - Polresta Solo mendapat aduan mengenai pembongkran Pendapa Tumenggungan yang disebut sebagai salah satu bangunan cagar budaya (BCB) di Solo. Menindaklanjuti aduan tersebut, Polresta Solo segera melakukan penyelidikan lebih lanjut.
ADVERTISEMENT
Kasat Reskrim Polresta Solo, Komisaris Polisi Djohan Andika, mengatakan aduan dilakukan oleh seorang pengacara, Plasidus Bambang Ary Wibowo, Sabtu (21/1/2023). Surat aduan itu bernomor STBP/49/I/2023/Reskrim.
"Benar sudah ada aduan. Kami segera atur rencana penyelidikan," katanya, Selasa (24/01/2023).
Pada surat aduan tersebut diterangkan mengenai aduan atas dugaan pelanggaran Undang-undang Cagar Budaya. Bangunan yang dimaksud kini milik seseorang berinsial NH.
Menurut informasi, bangunan itu terletak di Jl. Ronggowarsito, Kelurahan Timuran, Banjarsari, Kota Solo.
Pada kesempatan berbeda, KGPAA Mangkunegara X atau GPH Bhre Cakrahutomo Wira Sudjiwo, menjelaskan pengelolaan aset lokasi tersebut bukan lagi di Pura Mangkunegaran, tapi sudah pihak lain.
"Pengelolaan sudah dari pihak lain dan ini harus kita pantau," katanya.
Hanya saja dia belum bisa berbicara terlalu banyak mengenai masalah tersebut untuk saat ini. Sebb menurutnya kejadiannya baru saja terjadi.
ADVERTISEMENT
Sementara Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, meminta pengerjaan kontruksi bangunan itu agar berhenti terlebih dahulu.
"Sementara kontruksi dihentikan dulu ya. Nanti mungkin bisa dilanjutkan lagi tapi harus ada pendampingan khusus dari BPCB," tegasnya.
(Agung Santoso)