Tersangka Pemalsuan E KTP Mengundurkan Diri

Konten Media Partner
7 November 2019 16:29 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Solo, Jawa Tengah, Yohanes Pramono, saat dikonfirmasi di kantornya. (Agung Santoso)
zoom-in-whitePerbesar
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Solo, Jawa Tengah, Yohanes Pramono, saat dikonfirmasi di kantornya. (Agung Santoso)
ADVERTISEMENT
SOLO - Tersangka dugaan pemalsuan E KTP mengundurkan diri dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Solo, Jawa Tengah. Tersangka Rian Riansyah diketahui baru saja menempati Kecamatan Laweyan dan berujung pemalsuan E KTP. Hal ini dikatakan Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Solo, Jawa Tengah, Yohanes Pramono, saat dikonfirmasi di kantornya, Kamis (7/11).
ADVERTISEMENT
"Kami punya komitmen untuk pelayanan bagi Aparatur Sipil Negara. Bahkan, yang bersangkutan mengundurkan diri per tanggal 1 November 2019 sebagai operator cetak KTP," jelasnya.
Lebih lanjut dikatakan, pihaknya sejak awal berkomitmen dalam pelayanan apabila terjadi tindak pidana itu menjadi urusan pribadi. Rian Riansyah sebelumnya bertugas di Kecamatan Pasar Kliwon hingga tahun 2018 lalu dipindah setelah di percaya menjadi operator cetak E KTP. Pihaknya mendapat laporan pemalsuan dari kepolisian sehingga sempat memanggil yang bersangkutan untuk diklarifikasi.
"Kami panggil dan klarifikasi kalau bersangkutan sama pengakuannya seperti di kepolisian. Data tidak masuk sistem dan dia kerjakan offline," ujarnya.
Dalam hal ini pihaknya tetap melakukan pemantauan tugas-tugas operator dan mengetahui keluar masuk blangko. Sedangkan tersangka ini menjadi Tenaga Kontrak dengan Perjanjian Kerja (TKPK) lebih dari 5 tahun dengan lulusan SLTA tapi tidak lagi melanjutkan kuliahnya.
ADVERTISEMENT
"Yang jelas kita akan selalu pantau semua petugas. Ada 51 orang TKPK bertugas di Dispenducapil dan tersebar di 5 kecamatan, " jelasnya.
Perlu diketahui, praktik pemalsuan E- KTP dilingkungan Pemerintah Kota Solo terbongkar setelah adanya nasabah mengajukan agunan ke salah satu bank di Karanganyar, Jawa Tengah. Alhasil, salah satu Tenaga Kontrak dengan Perjanjian Kerja (TKPK) Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) di Kecamatan Laweyan menjadi tersangka Polresta Solo atas kasus pemalsuan E KTP. Sedangkan terbongkarnya kasus ini dikatakan Kapolresta Solo Kombes Pol AKBP Andy Rifai, melalui Kasat Resrim Polresta Solo AKP Arwansa, Rabu (6/11).
(Agung Santoso)