news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Tilang ETLE di Solo Akan Sasar Pelanggaran Sepeda Motor

Konten Media Partner
4 Juni 2021 21:51 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kasatlantas Polresta Solo Kompol Adhytiawarman Gautama Putra
zoom-in-whitePerbesar
Kasatlantas Polresta Solo Kompol Adhytiawarman Gautama Putra
ADVERTISEMENT
SOLO-Satuan Lalu Lintas Polresta Solo bakal menambah beberapa kamera tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Mereka juga akan mulai menyasar pelanggaran yang dilakukan oleh pengendara sepeda motor.
ADVERTISEMENT
Kasatlantas Polresta Solo Kompol Adhytiawarman Gautama Putra mengatakan pemasangan kamera itu akan dilakukan Juli mendatang.
Ada beberapa pelanggaran pengendara sepeda motor yang akan diawasi. "Seperti, tidak pakai helm, melanggar marka jalan, garis stop, hingga menggunakan telepon selular," kata Adhytiawarman, Jum'at (04/06/2021).
Jenis pelanggaran yang akan ditindak melalui perangkat ETLE tersebut adalah pelanggaran yang kasat mata. Adhytiawarman menyebut alat itu akan diaktifkan selama 24 jam nonstop.
Dia yakin, penggunaan kamera itu akan mampu mengurangi pelanggaran lalu lintas. Selama ini pelanggaran lalu lintas kendaraan roda 4 juga berkurang setelah polisi memasang kamera ETLE di kawasan Kerten.
"Pelanggaran bisa berkurang setiap hari, seperti pelanggaran mobil yang semula 3.000 menjadi 1.100 pelanggaran," katanya.
Saat ini kamera pengawas tilang elektronik atau ETLE telah terpasang di kawasan Kerten atau depan Solo Square.
ADVERTISEMENT
Polisi akan menambah beberapa kamera dan dipasang di Jalan Adi Sucipto (depan DPRD), Jalan Slamet Riyadi (Depan Loji Gandrung), Jalan Kolonel Sutarto (Depan RSUD Moewardi) dan jalan Letjen Suprapto (Sate Dahlan).
Menurut Adhytiawarman, polisi akan mendeteksi data kendaraan yang melanggar dan mengirimkan surat konfirmasi ke pemiliknya.
"Dalam surat konfirmasi nantinya ada penjelasan jenis pelanggar. Sedangkan denda dan penilangan menitikberatkan pada pelanggaran terberat," katanya.
(Agung Santoso)