Tipu Hingga Rp 15 Miliar, Pengusaha Minyak Divonis 3 Tahun Penjara

Konten Media Partner
23 Februari 2021 17:50 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pengusaha minyak asal Jawa Timur Ina Widiyawati saat diperiksa penyidik beberapa waktu lalu (dok)
zoom-in-whitePerbesar
Pengusaha minyak asal Jawa Timur Ina Widiyawati saat diperiksa penyidik beberapa waktu lalu (dok)
ADVERTISEMENT
SOLO-Pengadilan Negeri Solo menjatuhkan vonis 3 tahun penjara kepada seorang pengusaha asal Jawa Timur, Ina Widiyawati. Pengusaha itu dinilai telah melakukan tindak pidana penipuan hingga Rp 15 miliar.
ADVERTISEMENT
Humas PN Solo Ashariyadi mengatakan vonis yang dijatuhkan hakim lebih ringan dibanding tuntutan jaksa. "Jaksa mengajukan tuntutan 4 tahun penjara," katanya, Selasa (23/02).
Menurutnya, putusan terhadap kasus dengan nomor perkara 316/Pid.B/2020/PN Skt itu telah dijatuhkan oleh majelis hakim yang diketuai oleh Fredrik Frans Samuel Daniel pada 18 Februari kemarin.
Dalam kasus tersebut, Ina didakwa melakukan penipuan PT SHA, sebuah perusahaan distributor bahan bakar minyak asal Solo. Wanita itu menjalin hubungan bisnis dengan menjadi agen bagi PT SHA di Jawa Timur.
"Terdakwa kasus penggelapan ini bermula mengambil bahan bakar minyak nonsubsidi pada pertengahan 2019. Dari sinilah, terdakwa melakukan penggelapan yang seharusnya disetorkan," katanya.
Hanya saja, pembayaran atas barang yang dijual lama-lama menjadi tidak lancar. Tunggakan akhirnya menumpuk hingga senilai Rp 15 miliar. PT SHA lantas melaporkan kasus itu ke polisi. Kasus ini lantas di sidangkan di PN Surakarta sejak awal Desember lalu.
ADVERTISEMENT
(Agung Santoso)