UNS Bentuk Tim Pendampingan Hukum untuk Keluarga Korban Diksar Menwa

Konten Media Partner
12 November 2021 14:44 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo. (dok)
zoom-in-whitePerbesar
Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo. (dok)
ADVERTISEMENT
SOLO-Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo memutuskan untuk memberikan pendampingan hukum kepada keluarga Gilang Endi Saputra, korban tewas dalam kasus kekerasan Diklat Menwa.
ADVERTISEMENT
Pendampingan hukum itu diberikan disamping UNS juga memberikan pendampingan psikologi dan trauma healing kepada mereka.
"Pimpinan UNS memutuskan untuk memfokuskan Tim Penasihat Hukum yang telah dibentuk untuk mendampingi keluarga korban," kata Ketua Tim Evaluasi Korps Mahasiswa Siaga Batalyon 905 Jagal Abilawa atau Menwa UNS, Sunny Ummul Firdaus, Jum'at (12/11/2021).
Pendampingan hukum itu diperlukan untuk memberikan edukasi seputar proses hukum yang sedang berlangsung. Dengan demikian keluarga bisa mengikuti perkembangan proses hukum yang sedang berjalan.
"Agar keluarga dari Gilang bisa turut memantau proses penyidikan di kepolisian, sembari menunggu proses hukum berikutnya," terangnya.
Di sisi yang lain, UNS juga telah menerjunkan tim Badan Konsultasi dan Bantuan Hukum UNS untuk mendampingi para tersangka dalam kasus tersebut.
ADVERTISEMENT
Tim BKBH UNS selama ini sudah turut mendampingi pemeriksaan para saksi dan tersangka dalam proses penyidikan polisi. Bahkan, tim tersebut sempat mengajukan penangguhan penahanan namun ditolak oleh polisi.
Dalam kasus tersebut, kedua panitia Diklat Menwa UNS menjadi tersangka lantaran diduga melakukan kekerasan hingga menyebabkan Gilang Endi Saputra tewas.
Saat ini kedua tersangka menjalani penahanan secara terpisah. Tersangka NFM menjalani penahanan di Polsek Laweyan, sedangkan FPJ ditahan di Polsek Banjarsari.
(Tara Wahyu)