UNS Berikan Keringanan Biaya Kuliah bagi Mahasiswa yang Terdampak Corona

Konten Media Partner
8 Mei 2020 5:55 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Rektor UNS, Prof. Jamal Wiwoho, saat menyampaikan telekonferen MRPTNI. (Agung Santoso)
zoom-in-whitePerbesar
Rektor UNS, Prof. Jamal Wiwoho, saat menyampaikan telekonferen MRPTNI. (Agung Santoso)
ADVERTISEMENT
SOLO - Sebagai rasa empati kepada keluarga mahasiswa yang terdampak pandemi COVID-19, Rektor UNS, Prof. Jamal Wiwoho membuat keringanan berupa pembebasan sementara, pengurangan, pergeseran klaster, pembayaran mengangsur, dan penundaan pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT), sesuai dengan regulasi yang telah diatur. Hal ini disampaikan juga oleh Ketua Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri Indonesia (MRPTNI).
ADVERTISEMENT
"Bahwa para pimpinan perguruan tinggi merasa sangat prihatin dan berempati, serta membuka diri dalam membantu menanggulangi masalah-masalah yang dihadapi oleh para mahasiswa dan keluarga yang terdampak sumber perekonomiannya. Bahkan hingga sulit memenuhi kewajiban UKT," jelasnya, Kamis (07/05/2020).
Universitas Sebelas Maret Foto: Dok. Facebook UNS
Dalam hal ini menurut Jamal sesuai kebijakan sebagaimana diatur dalam Pasal (6) Permen Dikti No. 39/2017 tentang Perubahan UKT. Dalam prosesnya mahasiswa mengajukan pembebasan sementara dan dapat dilaksanakan melalui permohonan perubahan dengan menyertakan data pokok tentang perubahan kemampuan ekonomi mahasiswa.
"Pandemi COVID-19 nyatanya juga memberikan dampak yang sangat signifikan kepada sivitas akademika, baik dosen dan tenaga kependidikan, termasuk juga pengelolaan perguruan tinggi secara umum," jelasnya.
Jadwal pelaksanaan Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK)-SBMPTN 2020 menegaskan bila pelaksanaan UTBK-SBMPTN tetap harus memperhatikan dinamika perkembangan pandemi COVID-19. Meskipun demikian, rencana pelaksanaan UTBK-SBMPTN 2020 akan tetap dilaksanakan pada tanggal 12 sampai dengan 22 Juli 2020.
ADVERTISEMENT
"Dengan tetap memperhatikan protokol COVID-19 sebagaimana mestinya, dan tetap memperhatikan perkembangan mutakhir eskalasi pandemi COVID-19,” lanjutnya.
Rektor telah menyampaikan telekonferensi MRPTNI beberapa waktu lalu di hadapan para Rektor Universitas di Indonesia. MRPTNI mengusulkan agar dilakukan kerja sama antara Dirjen Dikti dengan BUMN dan penyedia layanan paket internet. Hal ini untuk menghindari masalah perbedaan harga yang signifikan antara penyedia layanan paket internet satu dengan lainnya.
"Dengan adanya perbedaan harga paket internet antar penyedia layanan tersebut tentunya berpotensi menimbulkan masalah pengelolaan keuangan perguruan tinggi," jelasnya.
(Agung Santoso)
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona)
***
Yuk! bantu donasi atasi dampak corona.