news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Usai Audiensi dengan Bupati, Hotel di Sukoharjo Bebas dari Pajak

Konten Media Partner
9 April 2020 11:10 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Audiensi bersama Bupati Sukoharjo, Senin (06/04) lalu. (Fernando Fitusia)
zoom-in-whitePerbesar
Audiensi bersama Bupati Sukoharjo, Senin (06/04) lalu. (Fernando Fitusia)
ADVERTISEMENT
SUKOHARJO - Melihat kondisi dunia perhotelan di Sukoharjo yang sedang mengalami penurunan okupansi dengan adanya pandemi corona akhir-akhir ini. Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) BPC Sukoharjo mengadakan audiensi dengan Bupati Sukoharjo, Senin (06/04) lalu untuk meminta penghapusan pajak dan penundaan PBB. Bersyukurnya hal tersebut langsung dikabulkan oleh Bupati Sukoharjo, Wardoyo Wijaya, hal ini dikatakan Ika Florentina, selaku Humas dari PHRI BPC Sukoharjo, Kamis (09/04).
ADVERTISEMENT
“Hotel-hotel dan pariwisata di Kabupaten Sukoharjo sedang mengalami cobaan yang lumayan berat. Okupansi hotel yang biasanya rata-rata berkisar 80-90% saat ini dibulan April-Mei yang paling berat ini hanya bisa mendapatkan okupansi di rata-rata 10-20%. Sangat berat bagi kami karena disatu sisi harus membuat hotel ini terus berjalan, otomatis untuk hotel tetap hidup kita harus menghidupi karyawan kita. Memang yang jadi konsen paling besar fix cost kita adalah di karyawan selanjutnya energi cost,” terang Ika.
Lanjut, usai melakukan audiensi dengan Bupati Sukoharjo dan akhirnya permohonan tersebut dikabulkan, PHRI BPC Sukoharjo mengaku sangat bersyukur dan sangat senang. Karena kebijakan untuk membebaskan pajak selama bulan April dan Mei untuk hotel dan restoran di hotel ini dapat meringankan beban di dunia perhotelan di Sukoharjo.
ADVERTISEMENT
“Pengurangan pajak ini akan berdampak pada pengurangan karyawan, karena sekarang untuk operasional hotel yang jadi prioritas utama kami adalah untuk bayar karyawan, otomatis dengan tidak bayar pajak itu sangat sangat meringankan beban kami dunia perhotelan,” ucap Ika.
Audiensi bersama Bupati Sukoharjo, Senin (06/04) lalu. (Fernando Fitusia)
Ika menambahkan, selain kebijakan pengurangan pajak yang dikabulkan oleh Bupati Sukoharjo. Wardoyo Wijaya juga memberikan keringanan pembayaran PBB untuk hotel yang ditunda hingga bulan Desember 2020. Tetapi penundaan pembayaran PBB ini hanya berlaku untuk anggota PHRI BPC Sukoharjo saja.
“Oleh karena itu disini saya mengimbau kepada hotel-hotel lain yang belum menjadi anggota PHRI BPC Sukoharjo silahkan untuk masuk menjadi anggota kami. Selain untuk mendapatkan fasilitas tersebut juga dengan menjadi anggota dengan situasi yang sulit saat ini, kita bisa bahu membahu satu dengan yang lainnya. Artinya ada banyak sekali informasi-informasi, mungkin bukan hanya untuk hotel kita, tetapi juga untuk karyawan-karyawan kita. Seperti mengenai kebijakan BPJS, kebijakan Kartu Pra Kerja dan sebagainya,” paparnya.
ADVERTISEMENT
Kebijakan ini akan diperpanjang sampai dengan periode yang ditentukan. Jadi bapak Bupati akan meninjau jika nanti Juni belum recovery, beliau akan meninjau lagi kebijakan ini untuk diperpanjang.
(Fernando Fitusia)