Wanita Ini Order BBM Dijual Harga Murah, Menumpuk Tagihan hingga Miliaran Rupiah

Konten Media Partner
4 November 2020 15:22 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Bisnis dalam bidang BBM membuat komisaris wanita berinisial IW (48) berurusan dengan polisi. Dia melakukan penipuan dan penggelapan uang sejumlah Rp 15 miliar terhadap owner PT SHA
zoom-in-whitePerbesar
Bisnis dalam bidang BBM membuat komisaris wanita berinisial IW (48) berurusan dengan polisi. Dia melakukan penipuan dan penggelapan uang sejumlah Rp 15 miliar terhadap owner PT SHA
ADVERTISEMENT
SOLO - Lantaran bisnis dalam bidang BBM membuat komisaris wanita berinisial IW (48) warga Surabaya berurusan dengan polisi. Sedangkan dia diduga melakukan penipuan dan penggelapan uang sejumlah Rp 15 miliar milik owner Distributor BBM Industri Solo, PT SHA, Aryo Hidayat Adiseno. Sedangkan dugaan penggelapan ini disampaikan Kapolresta Solo Kombes Pol. Ade Safri Simanjuntak melalui Kasatreskrim Polresta Solo AKP Purbo Adjar Waskito, Rabu (04/11).
ADVERTISEMENT
"Ada pun BBM yang di-order dari PT SHA kemudian dijual lagi oleh tersangka di wilayah Jawa Timur. Awalnya bisnis tersebut berjalan lancar. Namun, seiring berjalannya waktu, muncul tunggakan pembayaran,'' tegas Purbo.
Terungkapnya kasus ini berawal dari bisnis yang dijalani tersangka pada Juli - September 2019 dengan korban. Namun beberapa kali tagihan selalu kurang dengan jumlah ordernya sehingga kekurangan menumpuk.
Pihak perusahaan sudah mendatangi tersangka IW ini untuk melakukan klarifikasi, namun tersangka menjawab dengan tidak mengindahkan.
"Awalnya karena pelaku mengaku memiliki bisnis BBM non-subsidi. Jadi tersangka IW ini menjual BBM non-subsidi dengan harga murah. Karena tersangka menjual lebih murah, jadi kekurangan uang pada PT SHA sehingga menumpuk sampai mencapai total Rp 15 miliar," terangnya.
ADVERTISEMENT
Dalam hal ini, Kasat kembali mengatakan jika tersangka menjual BBM non-subsidi ke sejumlah wilayah, baik di Surabaya maupun Kalimantan. Namun, dari pemeriksaan yang dilakukan tidak ditemukan adanya jual beli yang dilakukan pelaku di wilayah luar pulau Jawa. Akibat perbuatannya, yang bersangkutan dijerat Pasal 378 dan Pasal 372 tentang Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.
"Saat kami cek, ternyata tidak ada penjualan di Kalimantan," katanya.
Kemudian tersangka selaku komisaris PT GIE itu mengambil bahan bakar minyak non-subsidi di PT SHA sejak lama. Lantas tersangka menjual BBM non-subsidi kepada customer di bawah harga pembelian. Hal ini supaya bisa melunasi orderan. Hanya saja tersangka tidak mampu melunasi pembayaran atas pembelian BBM non-subsidi kepada PT SHA.
ADVERTISEMENT
"Jadi orderan kedua, uangnya dibuat bayar orderan yang pertama seperti itu terus. Karena tersangka menjual lebih murah, jadi kekurangan uang. Pada PT SHA menumpuk sampai mencapai total Rp 15 miliar," imbuhnya.
Hanya saja ketika ditanya harga murah, menurut tersangka sudah menjadi suka-suka tersangka dalam menjual dengan harga berapa pun dan seenaknya tersangka sendiri. (Agung Santoso)