Mudah Kaya lewat Jual-Beli Saham? (1)

Konten dari Pengguna
25 Januari 2021 9:08 WIB
comment
13
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Benny Sudrata tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrator: Indra Fauzi/kumparan.
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrator: Indra Fauzi/kumparan.
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Saham dan kursus bermain saham di pasar modal akhir-akhir ini ramai dibicarakan. Teman saya, misalnya, bercerita ia yang sedang merugi karena saham.
ADVERTISEMENT
Ketika saya masih bekerja di dunia yang berkaitan dengan pasar modal (pasar saham), seringkali beberapa teman ingin menyerahkan uangnya agar saya kelola untuk bermain di pasar saham.
Saya selalu menolak dengan alasan: "Kalau saya tahu akan untung maka saya akan menjual apapun untuk saya gunakan sebagai modal bermain saham."
Banyak teman datang ke saya sesudah uangnya ludes. Mereka tertipu atau merasa tertipu akibat investasi yang berkaitan dengan saham. Saya selalu mengatakan kepada mereka: "Kenapa datangnya sesudah kerugian terjadi? Seharusnya kamu datang sebelum melakukan investasi!"
Kejadian-kejadian itu membuat saya berkesimpulan bahwa banyak sekali investor yang ikut-ikutan, berinvestasi tanpa mengetahui substansi investasi mereka itu apa. Karena mendapat cerita banyak orang yang menjadi kaya dari saham maka mereka ikut-ikutan tanpa memahami risikonya.
ADVERTISEMENT
Lantaran persoalan investasi di pasar saham itu masalah yang cukup abstrak untuk kebanyakan orang maka saya akan berusaha membuat tulisan ini sesederhana mungkin agar dapat dicerna oleh orang awam sebagai bekal mereka untuk berinvestasi.
Berinvestasi di pasar saham tanpa pengetahuan yang cukup sama saja dengan berjudi.
Tulisan ini akan terdiri dari lima bagian:
ADVERTISEMENT
***
Guru sekolah saya pernah mengajarkan bahwa perusahaan adalah unit usaha yang didirikan untuk mencari keuntungan. Secara sederhana, mari kita analogikan dengan sesosok pedagang kambing.
Pedagang kambing tidak memelihara kambing dari kecil lalu dibesarkan untuk dijual, melainkan membeli kambing dengan tanpa melakukan apapun lantas menjualnya.
Misalnya dia membeli kambing Rp 500.000 kemudian dijual Rp 750.000. Maka, keuntungannya Rp 250.000. Inilah bentuk perusahaan yang paling primitif. Tidak perlu pencatatan akuntansi untuk mengetahui berapa rugi-labanya.
Misalnya kita anggap pedagang ini sudah maju, bisa membeli 10 kambing dengan harga yang berbeda-beda, maka ia perlu mempunyai catatan harga beli masing-masing kambing berapa agar pada saat dia menjualnya tidak rugi.
Perdagangan seperti itu—yang dilakukan oleh perorangan untuk mendapatkan keuntungan untuk dirinya sendiri—sering disebut dengan perusahaan PERSEORANGAN.
ADVERTISEMENT
Masalah baru akan muncul ketika kambing yang diperjualbelikan mencapai ratusan atau ribuan ekor, sehingga pedagang ini sudah tidak mampu lagi bekerja sendiri. Dia bisa membayar pekerja untuk membantunya atau dia bisa mencari teman untuk bekerja sama dengan memasukkan modal.
Anggaplah pedagang ini memilih mencari teman untuk bekerja sama dengan memasukkan modal, dan ada dua temannya untuk berkongsi. Muncul masalah baru: Bagaimana dia harus membagi modal unit usaha yang didirikan untuk mereka bertiga dan bagaimana kalau sampai ketiga orang ini pecah kongsi.
Untuk mengakomodasi masalah tersebut, mereka harus duduk bersama membuat kesepakatan mengenai pengaturan jumlah modal yang harus mereka setorkan masing-masing sebagai ANDIL-nya di dalam unit bisnis yang akan mereka dirikan.
ADVERTISEMENT
Ketika mereka mendirikan perusahaan, mereka bisa memilih bentuk persekutuan modalnya. Apakah memilih membentuk FIRMA/CV atau membentuk badan hukum atau sering kita sebut dengan PERSEROAN TERBATAS (PT).
Perbedaan dari kedua bentuk unit bisnis tersebut sebenarnya banyak tapi yang saya akan bahas hanya mengenai modalnya saja.
Firma/CV, modal yang disetorkan oleh masing-masing pribadi anggota firma tidak terpisah dengan kekayaan pribadinya. Kalau terjadi kasus kebangkrutan maka harta pribadi dari anggota firma bisa ikut terbawa sebagai tanggung jawab pribadi yang bersangkutan. Firma/CV bukan badan hukum yang bisa melakukan tindakan-tindakan hukum yang mengatasnamakan Firma/CV.
Sedangkan PT merupakan badan hukum yang bisa melakukan tindakan-tindakan hukum mengatasnamakan PT-nya. Modal yang disetorkan ke dalam PT terpisah dari harta kekayaan pribadi penyetor modalnya. Modal PT dibagi ke dalam bentuk SATUAN SAHAM.
ADVERTISEMENT
Contoh sederhana, misalnya PT A mendapat setoran modal Rp 1.000.000 yang terbagi menjadi 1.000 lembar/unit saham maka harga nominal saham PT A adalah Rp 1.000/lembar.
Apakah nilai nominal per saham ini bisa diubah-ubah? Bisa. Tindakan mengubah nilai nominal saham bisa dengan memperbesar jumlah lembar/unit sahamnya atau mengecilkan jumlah lembar/unit sahamnya maka harga nominalnya akan berubah sesuai dengan rasio perubahan lembar saham.
Dengan menggunakan contoh harga saham PT A di atas, kalau jumlah lembar unit sahamnya kita perbesar menjadi, misalnya, 2.000 lembar, maka berarti nilai nominalnya menjadi Rp 500 per lembar/unit. Tindakan ini dinamakan dengan STOCK SPLIT.
Kalau tindakannya terbalik, misalnya jumlah lembar sahamnya dikecilkan menjadi 500 lembar/unit maka nilai nominalnya menjadi Rp 2.000 per lembar/unit. Tindakan seperti ini disebut dengan REVERSE STOCK.
ADVERTISEMENT
Semua perubahan itu harus melalui akta NOTARIS dan melalui RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM.
Apa yang akan terjadi bila suatu saat PT A kekurangan modal usaha? Agar PT A tidak bangkrut, maka pemilik perusahaan yang sekarang kita sebut pemegang saham harus melakukan penambahan modal ke dalam PT A.
Penambahan modal ke dalam PT A caranya adalah dengan menerbitkan saham baru. Penerbitan saham baru oleh PT A disebut dengan RIGHT ISSUE, di mana para pemegang saham yang sudah beredar mempunyai hak untuk menyetorkan modalnya sesuai dengan persentase kepemilikan sahamnya di PT A. Hak ini disebut PRE-EMPTIVE RIGHT atau HAK UNTUK MEMESAN EFEK/SAHAM TERLEBIH DAHULU (HMETD).
Kalau seluruh pemegang sahamnya melakukan setoran modal sesuai dengan persentase kepemilikannya masing-masing maka tidak ada persoalan baru yang muncul.
ADVERTISEMENT
Namun jika ada satu atau dua pemegang saham tidak menggunakan haknya untuk ikut menyetorkan uang ke dalam PT A, maka muncul persoalan.
Seumpama ada satu pemegang saham tidak ikut menyetorkan uang tambahan ke dalam PT A, maka ada dua skenario: Pertama, memanggil orang luar yang bukan pemegang saham untuk ikut setor; atau, kedua, pemegang saham lain (di perusahaan tersebut) menggantikan pemegang saham yang tidak bisa setor untuk menyetorkan kewajiban yang tidak bisa setor.
Kedua skenario ini mempunyai masalahnya masing-masing. Dan masalah yang sama untuk kedua skenario ini adalah mengenai nilai harga saham untuk dasar penyetoran ini akan dinilai berapa.
Masalah ini biasanya cukup pelik, apalagi kalau perusahaannya sudah beroperasi lama dan pos modalnya sudah menjadi lebih besar atau lebih kecil dari setoran awal. Kita berhadapan dengan masalah COMPANY VALUATION (nilai perusahaan).
ADVERTISEMENT
Yang saya jelaskan sampai sekarang adalah bentuk PT tertutup. PT tertutup sahamnya tidak diperjualbelikan di bursa saham. Kalau kita sebagai pemegang saham PT tertutup sungguh sulit untuk menjual saham kita karena masalah-masalah yang saya uraikan sebelumnya.
Jadi kalau kita mau berinvestasi di perusahaan tertutup masalah EXIT (menjual saham) harus betul-betul menjadi pertimbangan sebelum kita melakukan investasi. Bukan hanya masalah exit yang jadi masalah, masih banyak yang lainnya terutama dalam hal manajemen, masalah kebijakan bisnis, dan lain-lainnya sering terjadi ketidakcocokan.
Dikarenakan banyaknya kesulitan-kesulitan teknis seperti itulah maka yang sering kita lihat PT biasanya didirikan di dalam keluarga. Sehingga kalau terjadi perselisihan maka penyelesaiannya biasanya melalui perundingan keluarga. Kalau perundingan keluarga juga sudah tidak dapat mendapatkan kesepakatan maka jalan keluarnya adalah: Perusahaan keluarga yang sudah cukup besar dan mempunyai potensi akan terjadi keributan antar keluarga di masa yang akan datang, sebaiknya sahamnya bisa diperjualbelikan di bursa.
ADVERTISEMENT
Untuk suatu PT yang sahamnya bisa diperjualbelikan di bursa maka badan hukumnya harus diubah dulu menjadi PT terbuka yang sering kita lihat pada perusahaan-perusahaan publik, di belakang nama PT nya ditambahkan tulisan Tbk. Artinya PT tersebut adalah perseroan terbatas dengan status sudah memperjualbelikan sahamnya di bursa efek. Yang saya jelaskan ini khusus untuk Indonesia. Di bursa-bursa lain mungkin berbeda.
Berikut ini saya akan menyinggung beberapa hal mengenai kewajiban PT untuk membuat Laporan Keuangan. Dikarenakan PT merupakan badan hukum dan dimiliki oleh minimal dua pemegang saham serta untuk memenuhi kewajiban perpajakan untuk pemerintah maka PT harus mempunyai pembukuan yang transparan dan akuntabel.
Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak mempunyai sangat banyak kepentingan dengan perusahaan dalam kaitannya dengan pungutan pajak. Bahkan bukan hanya pajak dari perseroan yang bersangkutan saja tapi termasuk pajak-pajak dari perusahaan lain yang bertransaksi dengannya.
ADVERTISEMENT
Di dalam pembukuan perusahaan kita mengenal beberapa laporan keuangan yang wajib dibuat, seperti neraca, laporan laba-rugi, laporan perubahan modal, dan laporan arus kas.
Penjelasan singkatnya: Neraca adalah daftar harta, utang, dan modal perusahaan pada tanggal tertentu. Laporan rugi-laba adalah daftar pendapatan dan biaya dari perusahaan untuk periode tertentu. Laporan perubahan modal adalah mutasi modal untuk periode tertentu. Laporan arus kas adalah daftar penerimaan dan pengeluaran kas untuk periode tertentu.
Laporan-laporan ini tidak hanya penting untuk kepentingan internal perusahaan atau pajak saja tetapi dibutuhkan juga oleh investor yang berinvestasi di dalam perusahaan itu.
Investor membutuhkan laporan keuangan dari perusahaan yang dia invest untuk kebutuhan melihat dan menganalisis perkembangan perusahaan yang bersangkutan.
ADVERTISEMENT
Untuk menjadi investor yang sehat hal-hal yang saya uraikan di dalam artikel ini merupakan pengetahuan dasar minimal yang harus diketahui. Dan sebagai alat analisis keuangan yang sangat sederhana harus bisa membaca dan mengartikan laporan keuangan basic yang baru saja saya jelaskan.
Minimal mengerti mengenai rasio-rasio keuangan dari suatu perusahaan agar dapat membimbing seseorang untuk berinvestasi. Rasio-rasio, performance perusahaan dapat dibaca di dalam laporan laba-rugi, kesehatan perusahaan dapat dibaca dari neraca perusahaan, dari laporan perubahan modal dapat dilihat siapa pemegang saham utama perusahaan.
Pemegang saham pengendali di Indonesia biasanya adalah penguasa manajemen. Kredibilitas orang-orang ini sangat menentukan tingkat kepercayaan investor. Dari laporan arus kas dapat kita lihat bagaimana pendanaan perusahaan dilakukan.
ADVERTISEMENT
Masalah investasi memang cukup kompleks, apalagi kalau bahasan kita sudah sampai pada perusahaan publik dan perdagangan saham di bursa. Akan lebih kompleks lagi karena parameter yang terlibat sudah semakin luas dan bervariasi.
Pada saat saya memulai menulis artikel ini saya berpikir apakah para pemain saham awam mau membaca tulisan ini? Namun demikian saya tetap melakukannya paling tidak ada beberapa yang mau membaca dan sadar bahwa berinvestasi saham memerlukan skill.
Kalau kita membeli dan menjual saham tanpa analisis artinya kita berbuat layaknya berjudi.
---bagian pertama dari 5 tulisan---
Ilustrator: Indra Fauzi/kumparan.