Anies Baswedan Cabut Izin 13 Pulau Reklamasi

Konten dari Pengguna
27 September 2018 13:38 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Anies Baswedan tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Anies Baswedan Cabut Izin 13 Pulau Reklamasi
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
Anies Baswedan tinjau Proyek reklamasi di Pulau D (Foto: Fitra Andrianto/kumparan)
ADVERTISEMENT
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan resmi mencabut izin 13 pulau reklamasi di Teluk Utara Jakarta. Pencabutan tersebut didasari hasil verifikasi yang dilakukan Badan Koordinasi dan Pengelolaan Reklamasi Pantai Utara Jakarta.
"13 pulau yang sudah mendapatkan izin untuk reklamasi, setelah kita lakukan verifikasi maka gubernur secara resmi mencabut seluruh izin pulau-pulau reklamasi tersebut," kata Anies di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Rabu (26/9) mengutip kumparan.
Melalui pernyataannya, Anies Baswedan juga resmi menghentikan seluruh kegiatan reklamasi, baik di pulau yang sudah ada bangunannya maupun yang belum ada pembangunan.
"Wilayah yang sudah terlanjur jadi, sudah selesai jadi pulau, akan ditata mengikuti ketentuan yang ada. Tetapi seperti yang kita janjikan, ketika Pilkada kemarin bahwa reklamasi dihentikan, hari ini kita tuntaskan," kata Gubernur DKI Jakarta itu.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, Anies Baswedan telah menyegel Pulau Reklamasi D dan C pada awal Juni 2018. Hal itu dilakukan untuk menunjukkan komitmennya sejak Pilkada.