Pejabat Korupsi Dana Bencana, Iwan Fals: Hukum Mati Saja
Konten dari Pengguna
31 Desember 2018 14:32 WIB
Tulisan dari Berita Artis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Iwan Fals. (Foto: Jamal Ramadhan/kumparan)
Jumat (28/12), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar operasi tangkap tangan (OTT) terkait bantuan bencana. Empat orang Ditjen Cipta Karya Kementerian PUPR telah ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka. Mereka diduga menerima suap dalam proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM). Indikasi proyek yang dikorupsi itu terdapat di daerah bencana di Palu dan Donggala, Sulawesi Tengah.
ADVERTISEMENT
Kasus tersebut kini menjadi sorotan publik. Bahkan, musisi senior, Iwan Fals pun turut menyayangkan hal itu. Bang Iwan, nama sapaan Iwan Fals, merasa tak habis pikir dengan para pejabat yang melakukan tindakan korupsi dana bencana. Saking kesalnya, Bang Iwan bahkan menyarankan agar pelaku korupsi tersebut dihukum mati.
Menurutnya, pejabat yang melakukan korupsi dana bencana sudah tidak bisa ditolerir. Oleh sebab itu, mereka layak untuk mendapatkan hukuman mati seperti yang diungkapkannya melalui Twitter-nya.
"Korupsi dana bencana, sudahlah hukum mati saja...tega banget...!!!", tulis Bang Iwan pada Senin (31/12).
Banyak warganet yang menyatakan kesepakatannya dengan Bang Iwan. Sebagian besar dari mereka setuju jika pelaku korupsi dijatuhi hukuman mati.
(Foto: Twitter/@iwanfals)
ADVERTISEMENT
Seperti yang dituliskan oleh Asep Rizal, @asepnurizal2 dalam kolom komentar cuitan Bang Iwan.
"Behh setuju bangett....udah bener2 berengsekk itu yg korupsi...", tulisnya.
"Karungin terus tenggelamkan ke laut", tulis @infostres.
Pemilik akun @veraagustian_ : "Setuju bng keterlaluan para oknum pjbt kita".
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang. (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
Terkait hukuman mati bagi koruptor, KPK memang tengah melakukan kajian terhadap hal itu. Seperti yang dikatakan oleh Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang saat konferensi pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Minggu dini hari (30/12).
Saut menjelaskan bahwa tuntutan hukuman mati bagi koruptor terkait bencana telah diatur Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Ancaman hukuman mati tersebut tercantum dalam Pasal 2 UU Tipikor.
ADVERTISEMENT
(zhd)