Pria di Video Syur Gisel, Roy Suryo: MYD Mirip Michael Yukinobu de Fretes

Berita Artis
Membicarakan apa saja seputar artis
Konten dari Pengguna
29 Desember 2020 17:26 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Artis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Michael Yukinobu de Fretes. Foto: Facebook/De Fretes Michael Yukinobu
zoom-in-whitePerbesar
Michael Yukinobu de Fretes. Foto: Facebook/De Fretes Michael Yukinobu
ADVERTISEMENT
Polisi mengungkapkan pria berinisial MYD merupakan pemeran dalam video syur Gisella Anastasia. Pakar telematika, Roy Suryo, menyebut pemeran pria dalam video syur Gisel mirip dengan Michael Yukinobu de Fretes.
ADVERTISEMENT
Roy Suryo menyampaikan hal itu lewat kicauan di akun Twitter miliknya pada Selasa (29/12).
Michael Yukinobu de Fretes. Foto: Facebook/De Fretes Michael Yukinobu
Meski tidak meneliti mengenai sosok MYD dalam kasus video syur Gisella Anastasia, Roy memberikan jawaban karena mendapat banyak pertanyaan dari warganet.
“Tweeps, saya memang tidak meneliti teknis "MYD" di kasus GA, namun karena banyak pertanyaan, MYD mirip denga Michael Yukinobu de Fretes, asal Medan yang kini tinggal di Kakogawa, Hyogo, Jepang,” tulis Roy.
Artis Gisella Anastasia usai diperiksa di Gedung Ditkrimsus Mapolda Metro Jaya. Foto: Reno Esnir/Antara Foto
Dalam kicauannya tersebut, Roy mengunggah sejumlah foto Michael Yukinobu de Fretes. Ia juga mengutip dari media mengenai informasi tentang Michael.
“Menurut media, yang bersangkutan pernah kuliah di PTS di Jakbar, sebelumnya SMA ST1 Medan & hobby basket,” tulis Roy.
Roy Suryo laporkan Sunda Empire ke Polda Metro Jaya. Foto: Andreas Ricky Febrian/kumparan
Kabid Humas Polda Metro Kombes Pol Yusri Yunus belum mengungkapkan mengenai identitas MYD di video syur Gisella Anastasia. Yusri hanya menyampaikan tentang profesi pria tersebut.
ADVERTISEMENT
“Kerjanya dia itu wiraswasta,” kata Yusri, Selasa (29/12).
Polisi telah menetapkan Gisella Anastasia dan MYD sebagai tersangka dalam kasus video syur. Keduanya disangkakan Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 atau Pasal 8 Undang-undang tentang Pornografi.
Ancaman hukuman bagi Gisella Anastasia dan MYD adalah paling rendah enam bulan dan paling tinggi 12 tahun penjara.