Profil Nathania Kesuma, Adik Indra Kenz yang Ditahan Polisi Terkait Kasus Binomo

Berita Artis
Membicarakan apa saja seputar artis
Konten dari Pengguna
22 April 2022 10:08 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Artis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Polisi menunjukkan tersangka kasus penipuan aplikasi Binomo Indra Kenz (tengah) saat konferensi pers di Bareskrim, Mabes Polri Jakarta, Jumat (25/3/2022).
 Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Polisi menunjukkan tersangka kasus penipuan aplikasi Binomo Indra Kenz (tengah) saat konferensi pers di Bareskrim, Mabes Polri Jakarta, Jumat (25/3/2022). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
Dittipideksus Bareskrim telah menahan adik Indra Kenz, Nathania Kesuma, terkait kasus dugaan penipuan via aplikasi berkedok trading Binomo.
ADVERTISEMENT
Nathania Kesuma sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi dalam kasus trading Binomo.
Penahanan terhadap Nathania Kesuma dilakukan usai ia menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada 20 April lalu.

Profil Adik Indra Kenz, Nathania Kesuma

Polisi menunjukkan tersangka kasus penipuan aplikasi Binomo Indra Kenz (tengah) saat konferensi pers di Bareskrim, Mabes Polri Jakarta, Jumat (25/3/2022). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Nathania Kesuma lahir pada 12 Desember. Perempuan berdarah Tionghoa-Jawa ini tinggal di Sumatera Utara.
Nathania memiliki kehidupan yang jauh lebih tertutup dibanding sang kakak, Indra Kenz.
Nathania memiliki akun Instagram, namun tidak diperuntukkan untuk publik atau dikunci. Dia memiliki pengikut sebanyak 13,6 ribu.
Nathania sepertinya jarang membagikan kesehariannya di Instagram, sebab ia hanya mengunggah 9 foto.
Sementara itu, Indra dalam video yang diunggah ke kanal YouTube miliknya pada 3 Januari lalu sempat mengungkapkan bahwa adiknya merupakan sosok pemalu.
ADVERTISEMENT
“Adik gue ini 180 derajat berbeda sama gue. Kalau gue pekerja keras, ya, dia juga mau kerja sih. Maksudnya gini, gue itu kan orangnya percaya diri, pede, public speaking bagus, di depan panggung enggak malu-malu. Nah, dia ini pemalu,” kata Indra.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan (tengah) menunjukkan barang bukti kepada wartawan terkait kasus penipuan investasi robot trading Viral Blast Global di Jakarta, Senin (21/2/2022). Foto: Aditya Pradana Putra/ANTARA FOTO
Terkait kasus Binomo, Nathania dijerat dengan Pasal 5 dan atau Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda paling Rp 1 miliar.
Nathania berperan sebagai orang yang menandatangani dokumen pembelian rumah di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.
Rumah itu dibeli olehnya usai menerima aliran dana dari Indra sebanyak Rp 9,4 miliar.
Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan mengatakan Indra dan adiknya membuat akun di platform Indodax untuk menyembunyikan aset kejahatannya dalam bentuk kripto Rp 35 miliar.
ADVERTISEMENT