Ini Tarif Endorse Para Artis yang Promosikan Kosmetik Ilegal

Berita Artis
Membicarakan apa saja seputar artis
Konten dari Pengguna
17 Desember 2018 11:07 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Artis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ini Tarif Endorse Para Artis yang Promosikan Kosmetik Ilegal
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
6 kosmetik mengandung bahan berbahaya yang ditemukan BPOM. (Foto: Kumparan/Darin Atiandina)
ADVERTISEMENT
Artis memang dikenal dengan popularitasnya. Tidak mengherankan jika popularitasnya dapat dimanfaatkan untuk mengangkat nama sebuah produk melalui endorse.
Beberapa waktu lalu, polisi mengungkap sebuah kasus produk kosmetik ilegal yang menyeret beberapa nama artis. Kosmetik ilegal itu ditemukan di sebuah klinik kecantikan di daerah Kediri, Jawa Timur.
Setidaknya, ada tujuh nama artis yang diduga pernah melakukan endorse produk kecantikan tersebut. Mereka dipanggil untuk dimintai keterangan dan melengkapi Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Dari ketujuh nama artis itu, dua di antaranya adalah pedangdut tersohor berinisial VV dan NK. Selain itu lima artis lainnya berinisial NR, OR, MP, DK, dan B yang merupakan disk jockey (DJ).
Ini Tarif Endorse Para Artis yang Promosikan Kosmetik Ilegal (1)
zoom-in-whitePerbesar
Konferensi pers Polisi kasus kosmetik ilegal di Polda Jawa Timur, Surabaya, Jawa Timur, Selasa (4/12/2018). (Foto: Kumparan/ANTARA FOTO/Didik Suhartono)
ADVERTISEMENT
Kasubdit Tipiter Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Rofik Ripto Himawan menjelaskan bahwa tersangka menggunakan jasa para artis untuk memasarkan produk kecantikan. Rofik mengatakan bahwa tarif endorse yang diberikan pun cukup bervariasi, mulai Rp 7-15 juta dalam sekali endorse per minggunya.
Menurut Kabid Humas Polda Jatim, ketujuh artis tersebut diduga tidak mengetahui bahwa kosmetik yang mereka endorse ternyata berbahaya dan ilegal. Oleh sebab itu, mereka dilakukan pemeriksaan oleh polisi sebagai saksi untuk menambah informasi dalam penanganan kasus tersebut.
Beberapa waktu lalu polisi menemukan sekitar 1.600 produk kosmetik oplosan saat menggeledah sebuah klinik kecantikan di Kediri. Produk oplosan tersebut tidak dilengkapi dokumen-dokumen dari Dinas Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM).