4 Cara Mengetahui EFIN Pajak 2022

Berita Bisnis
Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
Konten dari Pengguna
19 Maret 2022 18:40 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Tampilan situs Direktorat Jenderal Pajak untuk mengecek EFIN. Foto: djponline.pajak.go.id
zoom-in-whitePerbesar
Tampilan situs Direktorat Jenderal Pajak untuk mengecek EFIN. Foto: djponline.pajak.go.id
ADVERTISEMENT
Bagi wajib pajak yang ingin melaporkan SPT tahunan secara online, kamu perlu menyimpan EFIN yang diberikan oleh Kantor Pelayanan Pajak.
ADVERTISEMENT
Akan tetapi, terkadang ada juga wajib pajak yang lupa menyimpan nomor EFIN atau tidak sengaja hilang. Untuk mengatasi masalah tersebut, ada beberapa cara mengetahui EFIN Pajak 2022.
Hal tersebut bisa kamu lakukan jika lupa dengan nomor EFIN yang dimiliki. Untuk itu, simak langkah-langkah selengkapnya di bawah ini agar kamu mengetahui EFIN Pajak milikmu.

Cara Mengetahui EFIN Pajak 2022

Berdasarkan laman situs web resmi Direktorat Jenderal Pajak, berikut adalah tata cara mengetahui EFIN Pajak 2022 jika kamu lupa:
1. Menghubungi Kring Pajak
Langkah pertama yang bisa dilakukan untuk mengetahui EFIN yang terlupa adalah dengan menelepon ke Kring Pajak di 1500200. Lalu, siapkan NPWP dan konfirmasi data diri untuk proses verifikasi.
2. Mengakses Situs Web
ADVERTISEMENT
Kamu juga bisa melakukan live chatting dengan agen Chat Pajak pada laman situs www.pajak.go.id. Selanjutnya, kamu dapat mengikuti instruksi yang diberikan oleh petugas pajak.
3. Mention Akun Twitter Kring Pajak
Cara lain jika kamu ingin mengetahui EFIN yang lupa adalah dengan bertanya lewat Twitter dan menyebut akun Twitter @kring_pajak.
4. Mendatangi Kantor Pelayanan Pajak
Sebagai langkah terakhir, kamu bisa meminta pencetakan ulang EFIN dengan cara mengunjungi Kantor Pelayanan Pajak secara langsung.
Menu Layanan DJP Online. Foto: Abdul Latif/Kumparan

Cara Mengatasi Lupa Password DJP Online

Sementara itu, jika kamu lupa dengan kata sandi DJP Online, berikut langkah-langkah selengkapnya untuk mengatasinya:
1. Kunjungi Situs DJP Online
Kamu bisa membuka situs djponline.pajak.go.id/account/login melalui peramban. Lalu layar akan menampilkan menu login.
ADVERTISEMENT
2. Pilih 'Lupa Kata Sandi'
Pilih "Lupa Kata Sandi" untuk mengatasi lupa password untuk login. Kemudian akan terlihat formulir permohonan ubah kata sandi.
3. Masukkan Nomor NPWP
Selanjutnya masukkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan masukkan nomor EFIN milikmu.
4. Lihat Kotak Centang 'Lupa Email'
Jika kamu ingat dengan email yang didaftarkan sebelumnya, jangan bubuhkan centang pada menu "Lupa Email?". Akan tetapi, jika kamu lupa alamat email, silakan centang dan masukkan email yang baru.
Setelah itu, tulis kode Captcha yang ditampilkan. Setelah data terisi, silakan klik "Submit".
5. Masuk ke Email
Selanjutnya akan muncul tampilan pemberitahuan sukses reset password. Masuk ke kotak masuk email milikmu. Di dalamnya berisi "Tombol" untuk mengubah kata sandi DJP Online.
ADVERTISEMENT
6. Ubah Kata Sandi
Klik "Ubah Password". Di layar akan muncul tampilan yang berisi kolom "Kata Sandi Baru" dan isi kolom tersebut. Bila sudah, lanjutkan dengan mengeklik tombol "Submit". Akan ada pemberitahuan bahwa kata sandi DJP Online sudah berhasil di ubah, kemudian klik "OK".
7. Proses Selesai
Selesai. Kamu dapat login kembali akun DJP Online dengan kata sandi atau password yang baru.
(AMP)