9 Titik Penyekatan di Tol Jakarta-Cikampek Saat PPKM Darurat

Berita Bisnis
Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
Konten dari Pengguna
19 Juli 2021 16:49 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Titik penyekatan tol Jakarta-Cikampek/medcom.id
zoom-in-whitePerbesar
Titik penyekatan tol Jakarta-Cikampek/medcom.id
ADVERTISEMENT
Budi Karya Sumadi selaku Menteri Perhubungan (Menhub) meninjau Pos Penyekatan yang berada di KM 31 Cikarang Barat ruas jalan tol Jakarta – Cikampek pada ahad ini.
ADVERTISEMENT
Budi memastikan penyekatan untuk pengendalian mobilitas masyarakat berjalan lancar di masa penerapan PPKM Darurat dan libur Idul Adha 1442 Hijriah.
Budi menerangkan pada 17 Juli 2021 kemarin, Satgas Penanganan Covid-19 telah menerbitkan SE Nomor 15 Tahun 2021 Tentang Pembatasan Aktivitas Masyarakat Selama Libur Hari Raya Idul Adha 1442 H Dalam Masa Pandemi Covid-19. SE tersebut mulai berlaku pada hari ini, Minggu 18 Juli hingga 25 Juli 2021.
Salah satu tindak dilakukannya penyekatan di sejumlah ruas jalan baik tol maupun non tol di beberapa wilayah di Indonesia seperti di Lampung, Jawa, dan Bali.
Istiono selaku Korp Lalu Lintas Kepolisian (Kakorlantas) Polri Irjen Pol mengatakan terdapat 1.038 titik penyekatan pada masa PPKM Darurat dan masa Libur Idul Adha 2021 ini. Adapun wilayah penyekatan diantaranya di Provinsi Lampung, Jawa, dan Bali.
ADVERTISEMENT
Budi menambahkan, pihaknya bersama Polri dan pemerintah daerah melakukan pengendalian transportasi selama PPKM Darurat.
Pengendalian yang dilakukan, yaitu mengatur syarat perjalanan, baik antar kota maupun di wilayah aglomerasi, bahwa hanya masyarakat yang memiliki keperluan tertentu yang diperbolehkan melakukan perjalanan.
Pada wilayah Jabodetabek khususnya untuk transportasi darat, telah disiapkan total 9 titik penyekatan yang terletak pada akses masuk dan keluar di ruas Tol Jakarta – Cikampek.
• Gerbang Tol Bekasi Barat 1
• Gerbang Tol Bekasi Timur 2
• Gerbang Tol Tambun
• Gerbang Tol Cikarang Barat 4
• Gerbang Tol Cikarang Timur
• Gerbang Tol Cibatu
• Gerbang Tol Karawang Barat 1
• Gerbang Tol Karawang Timur 1
• Gerbang Tol Cikampek
ADVERTISEMENT
Di titik pencegatan tersebut, hanya masyarakat yang memiliki keperluan tertentu yang diperbolehkan melakukan perjalanan. Adapun syaratnya sebagai berikut:
• Kartu Vaksinasi Minimal Dosis pertama
• Hasil test Swab atau PCR berlaku 2x24 jam
• Hasil rapid test antigen berlaku 1x24 jam
• Surat Tugas atau Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) untuk sektor esensial dan kritikal
• Kapasitas kendaraan 50 persen penumpang