Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Konten dari Pengguna
Apa Fungsi OJK? Ini Pengertian, Tujuan, dan Wewenangnya
11 Mei 2022 14:12 WIB
·
waktu baca 4 menitTulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Otoritas Jasa Keuangan merupakan lembaga keuangan negara yang berfungsi sebagai penyelenggara sistem pengaturan dan pengawasan terhadap seluruh kegiatan di sektor keuangan. Lantas, apa fungsi OJK sebagai layanan dalam bidang keuangan di Indonesia?
ADVERTISEMENT
Mengutip dari laman resmi ojk.go.id, pembentukan lembaga OJK didasarkan pada Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011. Mempunyai visi menjadi lembaga pengawas industri jasa keuangan yang terpercaya, melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat, dan mampu mewujudkan industri jasa keuangan menjadi pilar perekonomian nasional yang berdaya saing global serta dapat memajukan kesejahteraan umum.
Otoritas Jasa Keuangan mempunyai tiga misi, antara lain.
Fungsi OJK
Otoritas Jasa Keuangan mempunyai fungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di sektor keuangan.
Selain itu, OJK juga berfungsi sebagai lembaga yang melindungi konsumen dan menjangkau semua masyarakat pada bidang keuangan baik sektor bank, pasar modal, financial technology (fintech) serta industri keuangan non-bank lainnya.
ADVERTISEMENT
Tujuan OJK
Otoritas Jasa Keuangan dibentuk dengan tujuan agar keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan:
Tugas dan Wewenang OJK
Otoritas Jasa Keuangan mempunyai tugas dan wewenang dalam melakukan pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan terhadap kegiatan jasa keuangan di sektor perbankan, sektor pasar modal, dan sektor IKNB.
Tahun 2012, OJK memiliki tugas tambahan yaitu pengawasan industri keuangan non-bank dan pasar modal yang mulanya merupakan tugas Kementerian Keuangan dan Bapepam.
Berikut tugas dan fungsi OJK di berbagai sektor seperti yang dirangkum dari laman resmi Otoritas Jasa Keuangan.
1. Tugas OJK dalam Sektor Perbankan
Bidang pengawasan sektor perbankan baik bank konvensional maupun syariah mempunyai fungsi penyelenggaraan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi pada sektor perbankan.
ADVERTISEMENT
2. Tugas OJK dalam Sektor Pasar Modal
Bidang pengawasan sektor pasar modal mempunyai tugas penyelenggaraan sistem pengaturan dan pengawasan sektor pasar modal yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di sektor jasa keuangan. Dalam melaksanakan fungsi bidang pengawasan sektor pasar modal mempunyai tugas pokok:
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
3. Tugas OJK dalam Sektor IKNB
Bidang pengawasan sektor IKNB mempunyai fungsi penyelenggaraan sistem pengaturan dan pengawasan sektor IKNB yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di sektor jasa keuangan. Dalam melaksanakan fungsi bidang pengawasan sektor IKNB mempunyai tugas pokok:
(SRS)