Apa Fungsi OJK? Ini Pengertian, Tujuan, dan Wewenangnya

Berita Bisnis
Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
Konten dari Pengguna
11 Mei 2022 14:12 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay
ADVERTISEMENT
Otoritas Jasa Keuangan merupakan lembaga keuangan negara yang berfungsi sebagai penyelenggara sistem pengaturan dan pengawasan terhadap seluruh kegiatan di sektor keuangan. Lantas, apa fungsi OJK sebagai layanan dalam bidang keuangan di Indonesia?
ADVERTISEMENT
Mengutip dari laman resmi ojk.go.id, pembentukan lembaga OJK didasarkan pada Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011. Mempunyai visi menjadi lembaga pengawas industri jasa keuangan yang terpercaya, melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat, dan mampu mewujudkan industri jasa keuangan menjadi pilar perekonomian nasional yang berdaya saing global serta dapat memajukan kesejahteraan umum.
Otoritas Jasa Keuangan mempunyai tiga misi, antara lain.

Fungsi OJK

Otoritas Jasa Keuangan mempunyai fungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di sektor keuangan.
Selain itu, OJK juga berfungsi sebagai lembaga yang melindungi konsumen dan menjangkau semua masyarakat pada bidang keuangan baik sektor bank, pasar modal, financial technology (fintech) serta industri keuangan non-bank lainnya.
ADVERTISEMENT

Tujuan OJK

Otoritas Jasa Keuangan dibentuk dengan tujuan agar keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan:
Ilustrasi Fungsi dan Tugas OJK. Foto: ojk.go.id

Tugas dan Wewenang OJK

Otoritas Jasa Keuangan mempunyai tugas dan wewenang dalam melakukan pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan terhadap kegiatan jasa keuangan di sektor perbankan, sektor pasar modal, dan sektor IKNB.
​Tahun 2012, OJK memiliki tugas tambahan yaitu pengawasan industri keuangan non-bank dan pasar modal yang mulanya merupakan tugas Kementerian Keuangan dan Bapepam.
Berikut tugas dan fungsi OJK di berbagai sektor seperti yang dirangkum dari laman resmi Otoritas Jasa Keuangan.

1. Tugas OJK dalam Sektor Perbankan

Bidang pengawasan sektor perbankan baik bank konvensional maupun syariah mempunyai fungsi penyelenggaraan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi pada sektor perbankan.
ADVERTISEMENT

2. Tugas OJK dalam Sektor Pasar Modal

Bidang pengawasan sektor pasar modal mempunyai tugas penyelenggaraan sistem pengaturan dan pengawasan sektor pasar modal yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di sektor jasa keuangan. Dalam melaksanakan fungsi bidang pengawasan sektor pasar modal mempunyai tugas pokok:
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

3. Tugas OJK dalam Sektor IKNB

Bidang pengawasan sektor IKNB mempunyai fungsi penyelenggaraan sistem pengaturan dan pengawasan sektor IKNB yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di sektor jasa keuangan. Dalam melaksanakan fungsi bidang pengawasan sektor IKNB mempunyai tugas pokok:
(SRS)