Apa Itu Dana Bagi Hasil? Kenali Muara Konflik Baru Edy Rahmayadi-Bobby Nasution

Berita Bisnis
Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
Konten dari Pengguna
23 Juni 2021 17:25 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Foto: Instagram.com/Bobby Nasution
zoom-in-whitePerbesar
Foto: Instagram.com/Bobby Nasution
ADVERTISEMENT
Bobby Nasution, Wali Kota Medan, merasa rugi akibat Penerimaan Asli Daerah (PAD) Kota Medan harus turun karena kebijakan pemerintah provinsi. Pemprov Sumut, melalui Gubernur Edy Rahmayadi, dikatakan punya utang ke Pemkot Medan.
ADVERTISEMENT
Utang tersebut berupa Dana Bagi Hasil (DBH) pajak sebesar Rp 433 miliar ke pemerintahan menantu Presiden Jokowi itu. Namun anehnya, pemprov mengklaim utang tersebut telah dilunasi.
Sementara, Pemkot Medan mencatat total pendapatan selama tahun 2020 adalah sebesar Rp 4,12 triliun yang terdiri dari PAD Rp 1,5 triliun, pendapatan transfer Rp 2,57 triliun, dan pendapatan yang sah Rp 133,17 miliar.
Dikutip dari laman resmi Kementerian Keuangan, DBH adalah dana yang sumbernya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Dana tersebut memang seharusnya dialokasikan kepada daerah berdasarkan angka persentase tertentu.
Alokasi APBN ke daerah melalui DBH berlaku guna mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi. Maksudnya, agar setiap daerah punya kemandirian dalam hal keuangan.
ADVERTISEMENT
Pembagian DBH dilakukan sesuai dengan prinsip by-origin. Sementara, penyaluran DBH dilakukan dengan prinsip based-on-actual. Artinya, DBH akan disesuaikan dengan penerimaan tahun anggaran berjalan.
Aturan pengelolaan DBH dengan model demikian sudah sesuai dengan Pasal 23 Undang-Undang (UU) Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
DBH juga memiliki berbagai jenis, yakni DBH Pajak dan DBH sumber daya alam (SDA). DBH pajak adalah DBH yang terdiri dari pajak bumi dan bangunan (PBB), pajak penghasilan (PPh), dan cukai hasil tembakau (CHT).
Lalu, DBH SDA terdiri dari kehutanan, mineral dan batu bara, minyak bumi dan gas bumi, dan pengusahaan panas bumi dan perikanan.
DBH PBB dan PPh dibagi kepada daerah sesuai dengan kondisi yang telah ditetapkan dalam UU Nomor 33 Tahun 2004 tersebut.
ADVERTISEMENT
Sementara, DBH CHT dan DBH SDA dibagi berdasarkan keseimbangan daerah penghasil yang mendapatkan porsi lebih besar.
Lalu, daerah lain di provinsi tertentu akan mendapatkan bagian pemerataan dengan porsi tertentu yang ditetapkan dalam UU Nomor 33 Tahun 2004 yang sudah disebutkan di awal.