Apa Itu KPR? Ini Jenis dan Syarat Pengajuannya

Berita Bisnis
Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
Konten dari Pengguna
25 Mei 2022 16:09 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi Pinjaman Bank. Foto: Unsplash.
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Pinjaman Bank. Foto: Unsplash.
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Apa itu KPR? Pasti kamu sudah tidak asing lagi dengan singkatan satu ini. KPR merupakan salah satu produk kredit yang ditawarkan oleh bank sehingga masyarakat dapat memiliki rumah tanpa harus bayar tunai.
ADVERTISEMENT
KPR atau Kredit Pemilikan Rumah merupakan salah satu kredit yang umum diambil oleh masyarakat. Mengutip dari rumah.com, KPR merupakan produk yang membiayai pembeli rumah dengan skema biaya hingga 100% harga rumah. Produk pinjaman KPR disediakan oleh bank untuk membiayai berbagai properti bangunan.
Walaupun ditujukan untuk berbagai properti bangunan, umumnya KPR dikhususkan untuk rumah tapak. Jika kamu mengambil KPR pada perumahan baru, pengembang properti biasanya sudah bekerja sama dengan bank agar dapat memproses KPR pembelinya. Lalu seperti apakah KPR itu? Simak penjelasannya berikut ini.

6 Jenis KPR

Ilustrasi Rumah. Foto: Unsplash.
KPR merupakan Kredit Pemilikan Rumah. Seperti yang dijelaskan pada paragraf sebelumnya, KPR adalah produk pinjaman dari bank yang ditujukan kepada masyarakat agar dapat membeli rumah dengan cara mengangsur. KPR sendiri memiliki 6 jenis pinjaman. Mengutip dari rumah.com, berikut keenam jenis KPR yang ada.
ADVERTISEMENT

1. KPR Konvensional

KPR Konvensional atau biasa dikenal dengan KPR Non-Subsidi merupakan KPR yang tidak mendapatkan subsidi biaya dari pemerintah. Penawaran jangka waktu KPR Konvensional mencapai 25 tahun dan memiliki beban biaya keterlambatan yang tinggi jika dibandingkan dengan KPR lainnya.

2. KPR Subsidi

Kebalikan dengan KPR Konvensional, KPR Subsidi merupakan KPR yang mendapatkan subsidi dari pemerintah. Kamu akan mendapat keringanan seperti uang muka yang ringan dan persentase suku bunga yang rendah. Syarat mengambil KPR Subsidi yaitu hanya untuk pembiayaan rumah tipe 36 dengan harga maksimal Rp 120 juta. Melalui subsidi ini kamu bisa mendapatkan buku bunga 7,25% dengan asuransi.

3. KPR Syariah

Jika kamu ingin mengambil pinjaman berdasarkan aturan Islam, KPR Syariah bisa menjadi pilihan kamu. Dalam KPR Syariah, sistem transaksi yang digunakan yaitu bagi hasil.
ADVERTISEMENT

4. KPR Pembelian

KPR Pembelian merupakan KPR yang memudahkan kamu dalam mengambil pinjaman. Dalam sistem KPR ini, properti yang sudah kamu miliki akan dijadikan jaminan pinjaman. Tidak terbatas pada rumah, bisa juga ruko maupun apartemen.

5. KPR Refinancing

Sesuai dengan namanya, KPR Refinancing merupakan KPR di mana kamu meminta pembiayaan ulang kepada bank. Di sini kamu menyesuaikan ulang jumlah pinjaman dengan nilai rumah yang akan kamu beli. Karena nilai properti yang berubah, nasabah biasanya perlu meminta ke pihak bank untuk menyesuaikan jumlah pinjaman.

6. KPR Take Over

KPR Take Over merupakan produk pinjaman KPR dengan sistem mengambil alih KPR yang sudah ada dari nasabah lainnya. Biasanya nasabah tersebut tidak dapat melunasi kredit sehingga KPR dijual. Kamu dapat memilih KPR ini jika ingin membeli rumah dengan harga yang murah.
ADVERTISEMENT

Syarat KPR

Syarat KPR perlu kamu penuhi agar dapat pengajuan KPR kamu disetujui oleh bank. Tidak semua pengajuan pinjaman nasabah diterima oleh bank. Kamu perlu diperiksa baik itu dari segi pemasukan maupun pengeluaran agar bank percaya kamu dapat melunasi pinjaman yang diberikan. Berikut syarat yang perlu kamu penuhi jika ingin mengambil KPR.

Syarat Umum

Syarat untuk Karyawan

Syarat untuk Wiraswasta atau Professional

ADVERTISEMENT

(NDA)