Apa yang Dimaksud dengan Ekspor dan Impor? Ini Penjelasannya

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Apa yang dimaksud dengan ekspor dan impor? Mungkin kamu sudah sering mendengar dua istilah tersebut. Ekspor dan impor sendiri merupakan kegiatan perdagangan internasional atau perdagangan antar-negara.
Apa yang dimaksud dengan ekspor dan impor ?
Pengertian Ekspor
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2021, ekspor adalah kegiatan mengeluarkan barang dari daerah pabean. Daerah pabean adalah suatu daerah milik Republik Indonesia yang terdiri dari wilayah darat, perairan, dan udara, yang juga mencakup seluruh daerah tertentu yang berada di dalam Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE).
Sederhananya, ekspor merupakan kegiatan menjual barang atau jasa ke luar negeri. Seseorang atau lembaga yang melakukan ekspor disebut dengan eksportir.
Aktivitas ekspor adalah biasanya terjadi ketika suatu negara sudah mampu memproduksi barang atau jasa yang jumlahnya besar dan kebutuhan di dalam negeri sudah mencukupi. Sehingga, kelebihan produksi barang tersebut bisa dikirim untuk dijual di negara lain.
Saat melakukan ekspor, maka negara tersebut akan menerima pemasukan yang biasa disebut sebagai devisa. Semakin sering suatu negara melakukan ekspor, maka semakin besar pula keuntungan devisa yang diperoleh.
Komoditas Ekspor
Hasil tambang : Minyak bumi, gas alam, besi, baja, alumunium, emas, tembaga, batu bara, dan timah.
Hasil pertanian : Sayur–sayuran, kacang– kacangan dan buah–buahan.
Hasil perkebunan : Teh, minyak sawit, coklat, lada, kina, kopi, jagung, dan karet
Hasil industri : Tekstil, pakaian jadi, semen, dan pupuk.
Hasil hutan : Kayu, kayu lapis, dan rotan.
Hasil perikanan : Udang, ikan laut, dan ikan air tawar.
Pengertian Impor
Mengutip Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2021, impor adalah kegiatan memasukkan barang ke dalam daerah pabean.
Pemasukan barang atau jasa dari luar negeri atau daerah pabean untuk diedarkan ke dalam negeri atau daerah lalu lintas bebas. Untuk jasa yang diterima dari luar negeri, seperti asuransi, transportasi, tenaga asing diperhitungkan juga sebagai impor.
Sementara itu mengutip Buku Ekspor dan Impor (2019) karangan Wahyu Puji, impor adalah kegiatan membeli barang atau jasa dari negara lain. Pada umumnya, pembelian barang impor adalah barang-barang yang tak bisa diproduksi di dalam negeri. Orang atau lembaga yang mendatangkan barang impor disebut dengan importir.
Salah satu alasan mengimpor barang adalah karena mendapatkan keuntungan. Keuntungan diperoleh karena harga barang impor yang dijual bisa lebih murah ketimbang barang atau jasa yang sama yang diproduksi di dalam negeri.
Komoditas Impor
Hasil perkebunan: Gula, kopra (daging kelapa yang dikeringkan), buah-buahan, dan kacang kedelai.
Hasil pertanian: Beras, terigu.
Hasil industri: Kendaraan bermotor, alat-alat elektronik, pakaian jadi, bahan-bahan kimia dan wol.
Hasil ternak: Daging sapi, keju, susu, dan mentega.
Jasa: Tenaga ahli
Obat-obatan
(AAG)
