Apa yang Dimaksud dengan Sistem Ekonomi Kerakyatan? Simak Penjelasan Berikut Ini

Berita Bisnis
Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
Konten dari Pengguna
10 Agustus 2021 8:35 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi Sistem Ekonomi Kerakyatan. Foto: Pexels
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Sistem Ekonomi Kerakyatan. Foto: Pexels
ADVERTISEMENT
Apa yang dimaksud dengan sistem ekonomi kerakyatan? Sistem ekonomi kerakyatan adalah suatu sistem perekonomian yang berlandaskan pada ekonomi rakyat sebagai kekuatannya.
ADVERTISEMENT
Sistem ekonomi kerakyatan pertama kali dicetuskan oleh Bapak Proklamator kita, Drs. Mohammad Hatta. Gagasan ini merupakan sebuah konsep politik dalam bidang perekonomian, di mana pusatnya adalah rakyat.
Dikutip dari laman Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, ekonomi kerakyatan mengatur agar produksi penting yang menguasai hidup orang banyak harus dikuasai oleh negara dan tidak jatuh ke tangan seseorang yang berkuasa sehingga menyebabkan oligarki dan penindasan rakyat.
Hal tersebut terkandung dalam Undang-Undang Dasar 1945 pasal 33, dengan bunyi:
Ayat (3): “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat."
Ayat (4): “Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional”
ADVERTISEMENT

Sasaran Pokok Sistem Ekonomi Kerakyatan

Selain itu, sistem ekonomi kerakyatan juga mempunyai lima sasaran pokok yang ingin diraih, yakni:
Ilustrasi Sistem Ekonomi Kerakyatan. Foto: Pexels

Prinsip Dasar Sistem Ekonomi Kerakyatan

Perlu kamu ketahui bahwa ekonomi kerakyatan dilakukan dengan mengusung tiga prinsip dasar. Ketiga prinsip utama ini digunakan sebagai tolak ukur agar jalannya sistem ini bisa sesuai dengan apa yang sudah digariskan di awal.
ADVERTISEMENT
Ketiga prinsip dasar dari sistem ekonomi kerakyatan ini sendiri sudah tercatat di dalam Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945, yakni:
Berdasarkan ketiga prinsip dasar tersebut dapat disimpulkan bahwa sistem ekonomi kerakyatan sendiri sejatinya ingin mampu merealisasikan kedaulatan rakyat dalam hal ekonomi negara. Untuk itu, negara berperan penting dalam sistem ekonomi yang satu ini.

Komponen Utama Sistem Ekonomi Kerakyatan

Selain mempunyai tiga prinsip dasar di atas, sistem ekonomi kerakyatan juga ternyata mempunyai tiga komponen utama, yakni:
ADVERTISEMENT

Ciri-Ciri Sistem Ekonomi Kerakyatan

Dalam Sistem Ekonomi Kerakyatan, masyarakat dituntut untuk berpartisipasi aktif pada kegiatan ekonomi yang diselenggarakan oleh negara. Sementara kebalikannya, sistem ini pun menuntut pemerintah untuk mampu mewujudkan iklim dan suasana yang kondusif bagi perkembangan dan pertumbuhan dunia usaha.
Pada pelaksanaannya, Ekonomi Kerakyatan memiliki ciri khas yang tak dimiliki oleh sistem ekonomi yang lain, yaitu:
ADVERTISEMENT
(AAG)