Aturan Baru WFO Sektor Esensial di PPKM Darurat, Berlaku Hari Ini

Berita Bisnis
Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
Konten dari Pengguna
9 Juli 2021 17:16 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Foto: Pixabay
zoom-in-whitePerbesar
Foto: Pixabay
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Regulasi mengenai peraturan kerja dari rumah (Work From Home/WFH) dan kerja dari kantor (Work From Office/WFO) telah direvisi oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan berlaku mulai hari ini, 9 Juli 2021.
ADVERTISEMENT
Aturan tersebut akan berlaku hingga 20 Juli 2021 mendatang sesuai dengan jadwal pemberlakukan PPKM Darurat yang diteken langsung oleh Presiden Joko Widodo.
Adapun sektor pekerjaan yang terdampak oleh instruksi Kemendagri tersebut dibagi ke dalam tiga jenis, yakni sektor non kritikal, esensial, dan non esensial.
Sektor kritikal merupakan sektor usaha yang bergerak di bidang kesehatan, keamanan, logistik-transportasi, industri makanan, minuman, utilitas dasar (listrik/air), dan industri pemenuhan kebutuhan pokok.
Karena tergolong ke dalam sektor kritikal, bidang usaha ini diperbolehkan menerapkan WFO sebanyak 100 persen dari jumlah pekerja masing-masing perusahaan.
Sementara, sektor esensial maksimal hanya boleh imempersilakan sebanyak 50 persen karyawan untuk WFO. Adapun bidang bisnis pada sektor ini ialah keuangan dan perbankan, teknologi informasi dan komunikasi (TIK), perhotelan non penanganan karantina COVID-19, dan industri orientasi ekspor.
ADVERTISEMENT
Kemendagri sendiri telah menerbitkan aturan khusus WFO dan WFH tersebut dalam Inmendagri No 15 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat COVID-19 di Wilayah Jawa dan Bali. Berikut kutipan langsungnya:
Mengubah pada Diktum KETIGA:
I. Huruf c angka 1) dan angka 3) sehingga menjadi pelaksanaan kegiatan pada sektor:
1) esensial seperti:
a. keuangan dan perbankan hanya meliputi asuransi, bank, pegadaian, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan (yang berorientasi pada pelayanan fisik dengan pelanggan (customer));
b. pasar modal (yang berorientasi pada pelayanan dengan pelanggan (customer) dan berjalannya operasional pasar modal secara baik);
c. teknologi informasi dan komunikasi meliputi operator seluler, data center, internet, pos, media terkait dengan penyebaran informasi kepada masyarakat;
d. perhotelan non penanganan karantina, dan
ADVERTISEMENT
e. industri orientasi ekspor dimana pihak perusahaan harus menunjukkan bukti contoh dokumen Pemberitahuan Ekspor
Barang (PEB) selama 12 (dua belas) bulan terakhir atau dokumen lain yang menunjukkan rencana ekspor dan wajib
memiliki Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri IOMKI),
dapat beroperasi dengan ketentuan:
1. untuk huruf a dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh) persen staf untuk lokasi yang berkaitan
dengan pelayanan kepada masyarakat, serta 25% (dua puluh lima) persen untuk pelayanan administrasi perkantoran guna
mendukung operasional,
2. untuk huruf b sampai dengan huruf d dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh) persen staf, dan
3. untuk huruf e dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh) persen staf hanya di fasilitas produksi/pabrik, serta 10 (sepuluh) persen untuk pelayanan administrasi
ADVERTISEMENT
perkantoran guna mendukung operasional,
3) kritikal seperti:
a. kesehatan;
b. keamanan dan ketertiban masyarakat:
c. penanganan bencana,
d. energi,
e. logistik, transportasi dan distribusi terutama untuk kebutuhan pokok masyarakat,
f. makanan dan minuman serta penunjangnya, termasuk untuk ternak/hewan peliharaan,
g. pupuk dan petrokimia,
h. semen dan bahan bangunan,
i. obyek vital nasional,
j. proyek strategis nasional,
k. konstruksi (infrastruktur publik):
l. utilitas dasar (listrik, air dan pengelolaan sampah),
dapat beroperasi dengan ketentuan:
1. untuk huruf a dan huruf b dapat beroperasi 100% (seratus) persen staf tanpa ada pengecualian; dan
2. untuk huruf c sampai dengan huruf l dapat beroperasi 100% (seratus) persen maksimal staf, hanya pada fasilitas produksi/ konstruksi/ pelayanan kepada masyarakat dan untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasinal, diberlakukan maksimal 25% (dua puluh lima) persen staf.
ADVERTISEMENT
ll. Huruf f sehingga menjadi pelaksanaan kegiatan konstruksi untuk infrastruktur publik (tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100% (seratus) persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.