Aturan CPNS dan PPPK Terbaru: Undur Diri Tak Boleh Melamar Tahun Depan
Konten dari Pengguna
15 Juni 2021 19:17 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Aturan tersebut yakni melarang peserta yang telah lolos CPNS atau PPPK untuk mengundurkan diri. Pasalnya, sekali undur diri, peserta tersebut akan dilarang melamar kembali di tahun depan.
Hal itu disampaikan secara tegas oleh Pelaksana Tugas (Plt) Asdep Perencanaan dan Pengadaan SDM Aparatur Kementerian PANRB, Katmoko Ari Sambodo.
"Demikian juga yang sudah melamar dan lulus tahun lalu namun mengundurkan diri, maka yang bersangkutan tidak bisa melamar di tahun ini," katanya dalam diskusi virtual, Kupas Tuntas Seleksi CASN 2021 pada Selasa (15/6).
Namun, tak semua formasi terdampak aturan tersebut. Seperti misalnya jabatan fungsional guru di daerah tidak akan mendapatkan sanksi jika mengundurkan diri.
Selain larangan mengundurkan diri, jauh-jauh hari pihak Kemenpan-RB juga telah mengimbau kepada seluruh calon peserta untuk memilih satu formasi saja.
ADVERTISEMENT
Artinya, peserta tidak diperbolehkan untuk melamar formasi di dua lokus seleksi sekaligus. Peserta tak dapat melamar CPNS sekaligus PPPK.
Hal itu karena pemerintah menginginkan Nomor Induk Pegawai (NIP) harus terbit pada Desember 2021 mendatang.
Sebelumnya, tersiar kabar bahwa seleksi CPNS dan PPPK 2021 dibuka pada bulan Juni 2021 ini. Namun, pihak BKN mengklarifikasi bahwa mereka tak pernah merilis jadwal.
Berbagai formasi telah diumumkan untuk dilamar oleh para peserta. Tak cuma instansi pemerintahan pusat, masing-masing daerah juga membuka formasi CPNS dan PPPK.