Bantuan Sosial dari BLT untuk PKL di Masa PPKM Level 4

Berita Bisnis
Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
Konten dari Pengguna
3 Agustus 2021 18:34 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi Bansos/kumparan.com
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Bansos/kumparan.com
ADVERTISEMENT
Di masa penerapan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4, Pemerintah akan menggelontorkan kembali sejumlah bantuan sosial (bansos) untuk masyarakat yang terdampak pandemi covid-19.
ADVERTISEMENT
Airlangga Hartarto selaku Menteri Koordinator Bidang Perekonomian mengungkapkan pelaku usaha mikro seperti pemilik warung, warteg, hingga pedagang kaki lima (PKL) bakal mendapat bantuan senilai Rp 1,2 juta.
Namun, bantuan hanya diberikan untuk wilayah PPKM Level 4. Menurut Airlangga, calon penerima merupakan pelaku mikro yang dikelola oleh Kementerian Koperasi dan UKM.
Bantuan ini merupakan bantuan tambahan di luar Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) yang pada tahun ini akan diberikan untuk 3 juta penerima.
"Insentif usaha mikro yang Rp 1,2 juta setara BPUM yang jumlahnya 3 juta, di mana Rp 1,2 juta ini akan diberikan untuk 1 juta usaha mikro kecil, warung, warteg dan PKL," beber Airlangga pada konferensi pers daring.
Airlangga menyebut nantinya pelaksanaan penyaluran akan dilakukan oleh TNI dan Polri. Adapun mekanisme seperti petunjuk teknis dan aturan pedoman sedang digodok pemerintah.
ADVERTISEMENT
Walau belum memastikan kapan mekanisme akan dirampungkan, ia berjanji petunjuk teknis dan pedoman akan diselesaikan dengan cepat.
Untuk diketahui, Menteri Keuangan Sri Mulyani menambah lagi anggaran sekitar Rp 1,2 triliun untuk program Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau bantuan kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), terutama pedagang kaki lima (PKL).
Nantinya, para PKL akan mendapat dana bantuan senilai Rp 1,2 juta per penerima. Dana akan disalurkan pada Juli-Agustus 2021.
Kemudian, untuk pendataan akan dilakukan Babinsa dan Bhabinkamtibmas yang tentunya disesuaikan dengan data Dinas Kementerian tenaga kerja di daerah masing-masing. Data yang diperlukan berupa jenis usaha, lokasi usaha, NIK daripada para pengusaha usaha mikro.
Kementerian Ketenagakerjaan akan menyalurkan kembali bantuan subsidi upah (BSU) kepada 8 juta pekerja/buruh dengan nominal masing-masing Rp 1 juta, yang akan disalurkan selama 2 bulan.
ADVERTISEMENT
Hal itu disampaikan oleh Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah dalam Konferensi Pers Tindak Lanjut Arahan Presiden RI terkait Perkembangan Terkini Penerapan PPKM). Dimana anggaran yang dibutuhkan untuk BSU ini sebesar Rp 8 triliun.
Menaker menjelaskan, bantuan pemerintah ini merupakan program stimulus yang telah di koordinasikan dengan KPCPEN, kementerian keuangan, dan BPJS Ketenagakerjaan.
Persyaratan penerima BSU ini masih sama dengan yang sebelumnya, yakni merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK), terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS ketenagakerjaan yang diikuti dengan nomor kartu kepesertaan sampai dengan bulan Juni 2021.
Adapun proses penyaluran bantuan dilakukan oleh bank penyalur dengan pemindah Bukuan dana dari bank penyalur kepada rekening penerima bantuan melalui bank-bank BUMN yang dihimpun dalam Himbara.
ADVERTISEMENT
Tak hanya itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati juga mengatakan akan memperpanjang diskon listrik bagi 32,6 juta rumah tangga yang terdaftar. Itu termasuk keluarga yang berlangganan listrik 450 VA dan 900 VA.