Bayar PBB Online, Begini Langkah dan Cara Mengeceknya
Konten dari Pengguna
24 Juni 2021 5:15 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Cara Cek Tagihan PBB Online
Cara sederhana untuk mengetahui website resmi PBB daerah kamu yaitu bisa dengan mengetikkan kata kunci yang sesuai di kolom mesin pencarian Google. Contohnya "Cek PBB Jakarta". Biasanya nanti kamu dapat menemukan langsung website PBB yang resmi di urutan paling atas.
ADVERTISEMENT
Apabila sudah mengetahuinya, kamu bisa mengunjungi website tersebut untuk melakukan pengecekan. Namun, perlu kamu ketahui bahwa tidak semua daerah memiliki website PBB.
Beberapa daerah yang sudah memiliki website untuk mengecek tagihan PBB, antara lain:
DKI Jakarta: www.dpp.jakarta.go.id
Bogor: https://pbb.kabbogor.net/login
Depok: https://pbb-bphtb.depok.go.id/
Semarang: https://e-pbb.semarangkota.go.id/
Kutai Kartanegara: https://bapenda.kukarkab.go.id/
Untuk cara bayar PBB online , berikut kami sajikan beberapa caranya.
1. Bayar PBB Online melalui Tokopedia
Untuk kemudahan membayar PBB , e-commerce bisa difungsikan untuk mengecek tagihan dan membayar PBB. Tokopedia adalah salah satu yang menyediakan fitur pembayaran PPB. Ini langkah-langkahnya:
ADVERTISEMENT
2. Bayar PBB Online melalui Traveloka
3. Bayar PBB Online melalui Indomaret
Objek Pajak yang Tidak Dikenakan PBB
ADVERTISEMENT
- Digunakan semata-mata untuk melayani kepentingan umum di bidang ibadah, sosial, kesehatan, pendidikan dan kebudayaan nasional, yang tidak dimaksudkan untuk memperoleh keuntungan.
- Digunakan untuk kuburan, peninggalan purbakala, atau yang sejenis dengan itu.
- Merupakan hutan lindung, hutan suaka alam, hutan wisata, taman nasional, tanah penggembalaan yang dikuasai oleh desa, dan tanah negara yang belum dibebani suatu hak;
- Digunakan oleh perwakilan diplomatik, konsulat berdasarkan asas perlakuan timbal balik.
- Digunakan oleh badan atau perwakilan organisasi internasional yang ditentukan oleh menteri keuangan.
(AMP)