Bayar PBB Online, Begini Langkah dan Cara Mengeceknya

Berita Bisnis
Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
Konten dari Pengguna
24 Juni 2021 5:15 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Bayar PBB Online. Dok: Pixabay
zoom-in-whitePerbesar
Bayar PBB Online. Dok: Pixabay
ADVERTISEMENT
Cara bayar PBB online sudah bisa dilakukan di berbagai kanal. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) merupakan pajak yang dipungut atas tanah dan bangunan yang mendapatkan manfaat atas keberadaannya.
ADVERTISEMENT
Hal-hal mengenai PBB telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan. PBB harus dibayar setiap wajib pajak yang bangunannya dikenai PBB.

Cara Cek Tagihan PBB Online

Kamu bisa mengecek tagihan PBB secara online melalui website resmi PBB. Website resmi PBB untuk setiap daerah bisa berbeda. Untuk website PBB wilayah DKI Jakarta yaitu pajakonline.jakarta.go.id. Maka dari itu, pertama ketahui dulu website PBB yang resmi di daerah kamu.
Cara sederhana untuk mengetahui website resmi PBB daerah kamu yaitu bisa dengan mengetikkan kata kunci yang sesuai di kolom mesin pencarian Google. Contohnya "Cek PBB Jakarta". Biasanya nanti kamu dapat menemukan langsung website PBB yang resmi di urutan paling atas.
ADVERTISEMENT
Apabila sudah mengetahuinya, kamu bisa mengunjungi website tersebut untuk melakukan pengecekan. Namun, perlu kamu ketahui bahwa tidak semua daerah memiliki website PBB.
Beberapa daerah yang sudah memiliki website untuk mengecek tagihan PBB, antara lain:
DKI Jakarta: www.dpp.jakarta.go.id
Bogor: https://pbb.kabbogor.net/login
Depok: https://pbb-bphtb.depok.go.id/
Semarang: https://e-pbb.semarangkota.go.id/
Kutai Kartanegara: https://bapenda.kukarkab.go.id/
Untuk cara bayar PBB online, berikut kami sajikan beberapa caranya.
Bayar PBB Online. Dok: Unsplash
1. Bayar PBB Online melalui Tokopedia
Untuk kemudahan membayar PBB, e-commerce bisa difungsikan untuk mengecek tagihan dan membayar PBB. Tokopedia adalah salah satu yang menyediakan fitur pembayaran PPB. Ini langkah-langkahnya:
ADVERTISEMENT
2. Bayar PBB Online melalui Traveloka
3. Bayar PBB Online melalui Indomaret

Objek Pajak yang Tidak Dikenakan PBB

Tidak semua bangunan dikenai PBB. Ada juga bumi dan bangunan yang terbebas dari pajak ini. Dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 disebutkan kriteria objek pajak yang tidak dikenai Pajak Bumi dan Bangunan, yaitu sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
- Digunakan semata-mata untuk melayani kepentingan umum di bidang ibadah, sosial, kesehatan, pendidikan dan kebudayaan nasional, yang tidak dimaksudkan untuk memperoleh keuntungan.
- Digunakan untuk kuburan, peninggalan purbakala, atau yang sejenis dengan itu.
- Merupakan hutan lindung, hutan suaka alam, hutan wisata, taman nasional, tanah penggembalaan yang dikuasai oleh desa, dan tanah negara yang belum dibebani suatu hak;
- Digunakan oleh perwakilan diplomatik, konsulat berdasarkan asas perlakuan timbal balik.
- Digunakan oleh badan atau perwakilan organisasi internasional yang ditentukan oleh menteri keuangan.
(AMP)