Begini Cara Menghitung Iuran BPJS Kesehatan Perusahaan

Berita Bisnis
Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
Konten dari Pengguna
17 April 2021 7:55 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi BPJS Kesehatan. Foto: ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi BPJS Kesehatan. Foto: ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
ADVERTISEMENT
Badan Pengelola Jaminan Sosial Kesehatan alias BPJS Kesehatan merupakan program dari pemerintah yang wajib dimiliki oleh Warga Negara Indonesia (WNI). Hal tersebut tercantum dalam UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).
ADVERTISEMENT
Pada dasarnya, BPJS Kesehatan bagi perusahaan sama dengan BPJS Kesehatan untuk individu. Yang membedakan 2 program ini ialah mekanisme pembayaran iuran.
Jika iuran BPJS Kesehatan Individu dibayarkan oleh perseorangan (uang pribadi), iuran BPJS Kesehatan bagi perusahaan didapatkan dari sebagian gaji karyawan.
Perusahaan memiliki wewenang untuk melakukan pemotongan terhadap gaji karyawan terkait iuran yang harus dibayarkan dengan besaran persentase tertentu.
Lantas, berapa jumlah tagihan iuran yang harus dibayarkan oleh karyawan yang masuk dalam program BPJS Kesehatan perusahaan? Berikut kumparan rangkum besaran tagihan iuran peserta BPJS Kesehatan perusahaan beserta cara menghitungnya.

Cara Menghitung Iuran BPJS Kesehatan Perusahaan

Mayoritas karyawan cenderung sebal lantaran gajinya dipotong terlalu banyak untuk urusan BPJS, padahal faktanya tidak begitu.
ADVERTISEMENT
Besaran iuran BPJS Kesehatan perusahaan sebesar 5%, berdasarkan tarif Pekerja Penerima Upah yang bekerja di badan swasta. Namun, dari 5% itu tidak semuanya dibebankan kepada karyawan. Karyawan penerima upah hanya perlu membayar iuran sebesar 1% saja, sedangkan sisa sebesar 4% dibayarkan oleh perusahaan.
Dikutip dari Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan Pasal 32 Ayat 1, ketentuan maksimal gaji karyawan yang dikenakan iuran BPJS Kesehatan adalah Rp 12 juta setiap bulannya. Itu artinya, jika gaji si karyawan lebih dari Rp 12 juta maka persentase 5% tetap dikalikan dengan nominal Rp 12 juta.
Contoh 1
Biru memiliki gaji bulanan Rp 10 juta, maka penghitungan iuran BPJS Kesehatan milik Biru sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
Iuran yang ditanggung perusahaan : 4% x Rp 10 juta= Rp 400 ribu
Iuran yang dipotong dari gaji : 1% x Rp 10 juta = Rp 100 ribu
Total iuran milik Biru : Rp 500 ribu
Contoh 2
Senja memiliki gaji bulanan Rp 20 juta, maka penghitungan iuran BPJS Kesehatan milik Senja sebagai berikut:
Iuran yang ditanggung perusahaan : 4% x Rp 12 juta = Rp 480 ribu
ADVERTISEMENT
Iuran yang dipotong dari gaji : 1% x Rp 12 juta = Rp 120 ribu
Total iuran milik Senja : Rp 600 ribu
(AAG)