Begini Syarat dan Cara Cek Penerima PKH Modal Usaha Rp 3,5 Juta

Berita Bisnis
Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
Konten dari Pengguna
18 Januari 2021 14:02 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi Uang di Dompet Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Uang di Dompet Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
Tak ada hentinya pemerintah mengucurkan bantuan kepada masyarakat miskin dan rentan miskin. Melalui sederet bansos yang telah disalurkan, di tahun ini pemerintah melalui Kemensos RI memberikan bantuan untuk modal usaha.
ADVERTISEMENT
Bantuan ini ditujukan kepada Keluarga Penerima Manfaat dari Program Harapan Keluarga (KPM PKH) yang sudah digraduasi atau lulus dari penerima PKH yang punya usaha sendiri. Ada dua kategori graduasi, yaitu mandiri dan alamiah.
Graduasi mandiri merupakan keluarga yang menerima bantuan sosial dan mengundurkan diri untuk tidak menerima bansos lagi secara sukarela karena menganggap dirinya sudah mampu memenuhi kebutuhannya. Keluarga yang mengundurkan diri akan mendapat bimbingan terlebih dulu dari pendamping kesejahteraan sosial di tingkat kecamatan sebelum ditanyatan “lulus”.
Sementara graduasi alamiah adalah para keluarga yang sudah tidak berhak lagi untuk mendapatkan salah satu bantuan, seperti KPM sudah punya pendapatan di atas golongan masyarakat miskin atau anak-anak mereka sudah lulus dari sekolah sehingga tidak memerlukan bantuan lagi.
ADVERTISEMENT
Di sepanjang tahun 2020, data Kemensos mencatat terdapat 1.179.304 KPM PKH yang telah digraduasi. Dengan total sebanyak itu, sudah melebihi target yang ditentukan. Adapun rinciannya, sebanyak 341.773 KPM graduasi mandiri dan sebanyak 837.531 KPM graduasi alamiah.
Rencananya, PKH Modal Usaha ini akan disalurkan kepada 10.000 KPM PKH yang sudah digraduasi dan punya usaha sendiri, namun terdampak karena pandemi Covid-19. Para calon penerima yang dimaksud merupakan mereka dari golongan miskin dan rentan miskin, tapi sudah keluar dari PKH lantaran sudah tidak memenuhi kriteria lagi.
Para graduasi yang akan terpilih nanti akan menerima dana senilai Rp 3,5 juta per KPM dan mendapatkan pendampingan. Dananya akan diberikan ke rekening masing-masing melalui Himpunan Bank-Bank Negara (Himbara). Sementara itu, bagi penerima yang tidak punya rekening, dana usahanya bakal diberikan lewat PT Pos Indonesia.
ADVERTISEMENT
Lalu, apa saja syarat-syarat untuk mendapatkan PKH Modal Usaha Rp 3,5 juta ini? Berikut ini persyaratannya sebagaimana dikutip dari Indonesia.go.id.
Berikut ini untuk mengecek nama penerima PKH Modal Usaha Rp 3,5 juta.
Adapun jenis-jenis usaha yang berhak mendapatkan bantuan modal usaha ini, antara lain.
Para penerima yang berhak mendapatkan PKH Modal Usaha Rp 3,5 juta ini nantinya bakal didampingi oleh pendamping Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK). Dengan adanya pendamping yang berkompeten ini masyarakat akan dibantu dalam merintis usahanya.
ADVERTISEMENT