Berapa Gaji Pokok PNS? Berikut Jawabannya Lengkap dengan Tunjangan yang Didapat

Berita Bisnis
Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
Konten dari Pengguna
18 Agustus 2022 8:53 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi gaji pokok PNS. Foto: M Risyal Hidayat/Antara Foto
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi gaji pokok PNS. Foto: M Risyal Hidayat/Antara Foto
ADVERTISEMENT
Bekerja sebagai Pegawai Negeri Sipil atau PNS masih menjadi salah satu profesi yang diminati. Hal itu karena banyak orang menganggap masa depan PNS lebih terjamin. Terkait dengan hal ini, apakah kamu sudah tahu berapa gaji pokok PNS?
ADVERTISEMENT
Banyak orang mengira gaji PNS itu lebih stabil daripada pekerjaan lain. Kemudian pekerjaan ini juga dinilai mempunyai masa depan yang cerah karena adanya berbagai tunjangan. Lantas, berapa gaji pokok PNS beserta tunjangannya di Indonesia? Ketahui jawaban selengkapnya di bawah ini.

Gaji Pokok PNS

Ilustrasi gaji pokok PNS. Foto: Unsplash
Mengenai gaji pokok PNS sebenarnya berbeda-beda di setiap golongan. Gaji pokok PNS golongan terendah, yaitu Rp1.560.800, sementara golongan tertinggi, yakni Rp5.901.200.
Lebih lanjut, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS), berikut rincian gaji pokok PNS mulai dari golongan I sampai IV.
Gaji pokok PNS golongan I (lulusan SD dan SMP)
ADVERTISEMENT
Gaji pokok PNS golongan II (lulusan SMA dan D-III)
Gaji pokok PNS golongan III (lulusan S1 hingga S3)
Gaji pokok PNS golongan IV

Tunjangan PNS

Selain gaji pokok, PNS juga akan menerima berbagai jenis tunjangan, mulai dari tunjangan kinerja, tunjangan suami/istri, tunjangan anak, tunjangan makan hingga tunjangan jabatan. Secara lebih rinci, berikut penjelasan mengenai tunjangan PNS.
ADVERTISEMENT

Tunjangan kinerja

Tunjangan pertama, yaitu tunjangan kinerja (tukin). Nominal tukin yang didapatkan oleh PNS berbeda-beda tergantung kelas jabatan dan instansi tempat PNS tersebut bekerja.
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, nominal tukin tertinggi adalah Rp117.375.00 untuk pejabat struktural eselon I, sedangkan yang terendah yaitu Rp5.361.800.

Tunjangan istri/suami

Selanjutnya adalah tunjangan suami atau istri. Adapun besarannya, yakni 5 persen dari gaji pokok. Namun jika keduanya adalah anggota PNS, tunjangan hanya bisa diberikan ke salah satunya dengan mengacu ke gaji pokok yang lebih tinggi.

Tunjangan anak

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977, tunjangan anak ialah 2 persen dari gaji pokok PNS untuk setiap anak. Maksimal ketentuan tunjangan anak, yakni sebanyak 3 anak dengan ketentuan anak tersebut berusia kurang dari 18 tahun, belum menikah, dan tidak mempunyai penghasilan sendiri.
ADVERTISEMENT

Tunjangan makan

Kemudian ada juga tunjangan makan yang berlaku di sejumlah instansi. Nominal tunjangan makan ini beragam, untuk PNS golongan I dan II adalah Rp35.000 per hari. Kemudian untuk PNS golongan III, yaitu Rp37.000 dan PNS golongan IV, yakni Rp41.000.

Tunjangan jabatan

Tunjangan lain yang didapatkan oleh PNS, yaitu tunjangan jabatan atau yang sering disebut dengan jenjang eselon. Namun sayangnya tunjangan jabatan ini hanya berlaku bagi PNS yang menjabat sebagai posisi tertentu atau menjabat di jenjang struktural tertentu.
Demikian uraian mengenai gaji pokok PNS berdasarkan golongan dan tunjangannya. Sebagai informasi, berdasarkan Peraturan Kepala BKN Nomor 9 Tahun 2012 jika kamu masih belum ditetapkan sebagai PNS atau masih CPNS, gaji yang diterima hanya 80 persen dari total gaji PNS.
ADVERTISEMENT
(ZHR)